Kupang (ANTARA) - Inspektorat Wilayah Kabupaten Kupang mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengelolah dana desa di Desa Kolabe, Kecamatan Amfoang Utara sebesar Rp1 miliar yang belum dapat dipertanggung jawabkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang, Charles Panie ketika dihubungi Antara, Minggu (26/5), mengatakan total dana yang belum dipertanggung jawabkan para pengelolah dana desa setempat mencapai Rp1 miliar lebih.

Ia mengatakan, dana desa sebesar Rp1 miliar yang belum dipertanggung jawabkan itu merupakan akumulasi dana desa selama tiga tahun anggaran berturut-turut, yakni tahun 2016, 2017 dan 2018

Charles mengaku sudah beberapa kali memanggil para pengelolah dana desa di Desa Kolabe untuk meminta pertanggungjawaban, namun tidak pernah dipenuhi sehingga kasus itu didorong untuk diperiksa pihak Inspektorat Kabupaten Kupang.

Menurut dia, beberapa pengelolah dana desa di Desa Kolabe saat ini sedang dalam pemeriksaan tim pemeriksa Inspektorat.

Baca juga: Sebanyak 2.978 desa di NTT ternyata belum cairkan dana desa

"Mereka masih dalam pemeriksaan tim inspektorat karena berbagai upaya dilakukan Dinas PMD untuk meminta para pengelola dana desa membuat laporan pertanggung jawaban tidak membuahkan hasil," kata Charles.

Charles mengaku tidak mengetahui secara persis apakah ada unsur penyalahgunaan keuangan negara dalam pengelolaan dana desa di Desa Kolabe.

"Kami belum tahu apakah ada unsur korupsi atau tidak karena proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Kupang masih berlangsung," demikian Charles Panie.

Baca juga: 60.500 rumah layak huni akan dibangun dengan dana desa

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024