Kupang (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Thomas Djawa, mengatakan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Sumba Barat Daya (SBD), sedang dalam penanganan.
"Persoalan dugaan pelanggaran pemilu di SBD sedang dalam penanganan. Bawaslu NTT hanya melakukan supervisi," kata Ketua Bawaslu NTT Thomas M. Djawa kepada Antara di Kupang, Rabu (29/5).
Menurut Thomas, selain supervisi penanganan pelanggaran Pemilu 2019 di SBD, ada juga tim Gakkumdu NTT yang ikut melakukan pendampingan penanganan kasus di SBD.
"Jadi memang benar ada laporan ke Bawaslu Provinsi NTT soal pelanggaran di SBD. Setelah kami lakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten SBD, kasusnya ditangani Bawaslu SBD," katanya menjelaskan.
Dia menambahkan, karena kasusnya ditangani oleh Bawaslu SBD, sehingga Bawaslu NTT tidak meregistrasi kasus itu. "Kami hanya lakukan supervisi untuk penanganan kasus itu," katanya.
Dugaan pelanggaran Pemilu di SBD terjadi di beberapa lokasi antara lain, di TPS Desa Pero, Kecamatan Wewewa Barat, KPPS TPS 9 Kelurahan Waitabula, PPK Kecamatan Wewewa Timur
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Nikodemus Kaleka mengatakan, pihaknya gencar memeriksa PPK, Panwas, saksi partai politik dan berbagai pihak terkait lainnya atas dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan PPK Wewewa Timur dan PPK Wewewa Selatan.
Pemeriksaan ini untuk mengungkap kasus pergeseran suara secara terang benderang. "Bawaslu sedang membidik eksekutor pergeseran suara di Kecamatan Wewewa Timur dan Wewewa Selatan agar diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya.
Dia berharap, dengan adanya tindakan tegas ini dapat memberi memberi efek jerah bagi yang bersangkutan atau siapa saja yang berkeinginan melakukan kecurangan pemilu.
Baca juga: Kinerja KPU Ende mendapat pujian dari Bawaslu NTT
Baca juga: Bawaslu gagalkan anak dibawah umur ikut coblos
"Persoalan dugaan pelanggaran pemilu di SBD sedang dalam penanganan. Bawaslu NTT hanya melakukan supervisi," kata Ketua Bawaslu NTT Thomas M. Djawa kepada Antara di Kupang, Rabu (29/5).
Menurut Thomas, selain supervisi penanganan pelanggaran Pemilu 2019 di SBD, ada juga tim Gakkumdu NTT yang ikut melakukan pendampingan penanganan kasus di SBD.
"Jadi memang benar ada laporan ke Bawaslu Provinsi NTT soal pelanggaran di SBD. Setelah kami lakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten SBD, kasusnya ditangani Bawaslu SBD," katanya menjelaskan.
Dia menambahkan, karena kasusnya ditangani oleh Bawaslu SBD, sehingga Bawaslu NTT tidak meregistrasi kasus itu. "Kami hanya lakukan supervisi untuk penanganan kasus itu," katanya.
Dugaan pelanggaran Pemilu di SBD terjadi di beberapa lokasi antara lain, di TPS Desa Pero, Kecamatan Wewewa Barat, KPPS TPS 9 Kelurahan Waitabula, PPK Kecamatan Wewewa Timur
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Nikodemus Kaleka mengatakan, pihaknya gencar memeriksa PPK, Panwas, saksi partai politik dan berbagai pihak terkait lainnya atas dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan PPK Wewewa Timur dan PPK Wewewa Selatan.
Pemeriksaan ini untuk mengungkap kasus pergeseran suara secara terang benderang. "Bawaslu sedang membidik eksekutor pergeseran suara di Kecamatan Wewewa Timur dan Wewewa Selatan agar diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya.
Dia berharap, dengan adanya tindakan tegas ini dapat memberi memberi efek jerah bagi yang bersangkutan atau siapa saja yang berkeinginan melakukan kecurangan pemilu.
Baca juga: Kinerja KPU Ende mendapat pujian dari Bawaslu NTT
Baca juga: Bawaslu gagalkan anak dibawah umur ikut coblos