Kupang (ANTARA) - Sekda Kabupaten Kupang Obed Laha mengatakan pihaknya telah siap menghadapi gugatan dari 11 ASN yang dipecat tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang
"Kami sudah siap untuk menghadapi gugatan aparat sipil negara (ASN) tersebut di PTUN Kupang," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Obet Laha kepada wartawan di Kupang, Kamis (6/6).
Menurut dia, keputusan pemerintah untuk memberhentikan tidak dengan hormat terhadap 11 ASN tersebut, karena telah berkekuatan hukum tetap.
"Jadi apa yang kami lakukan dengan memecat 11 ASN tersebut sesuai perintah UU dan telah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Mantan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang ini mengatakan, pemecatan terhadap 11 ASN itu bukan karena keinginan pemerintah daerah tetapi merupakan perintah UU yang mengatur tentang ASN.
Baca juga: Pemkab Kupang kembangkan lima objek wisata
Ia mengatakan, beberapa ASN yang telah diberhentikan itu ada yang memiliki niat untuk menggugat pemerintah Kabupaten Kupang ke PTUN.
"Silahkan menggugat karena merupakan hak para ASN untuk mencari keadilan atas keputusan itu. Pemkab Kupang tidak bisa menghentikan niat para ASN ini untuk tidak menggugat," tegasnya.
Kendati demikian, menurut Obed Laha, sejumlah ASN yang juga telah menerima SK pemecatan dari Pemerintah Kabupaten Kupang menyatakan menerima keputusan pemecatan itu.
Baca juga: Pemkab Kupang apresiasi pembangunan jalan sepanjang 40 kilometer
Baca juga: Pelabuhan rakyat untuk dorong percepatan sektor perikanan
"Kami sudah siap untuk menghadapi gugatan aparat sipil negara (ASN) tersebut di PTUN Kupang," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Obet Laha kepada wartawan di Kupang, Kamis (6/6).
Menurut dia, keputusan pemerintah untuk memberhentikan tidak dengan hormat terhadap 11 ASN tersebut, karena telah berkekuatan hukum tetap.
"Jadi apa yang kami lakukan dengan memecat 11 ASN tersebut sesuai perintah UU dan telah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Mantan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang ini mengatakan, pemecatan terhadap 11 ASN itu bukan karena keinginan pemerintah daerah tetapi merupakan perintah UU yang mengatur tentang ASN.
Baca juga: Pemkab Kupang kembangkan lima objek wisata
Ia mengatakan, beberapa ASN yang telah diberhentikan itu ada yang memiliki niat untuk menggugat pemerintah Kabupaten Kupang ke PTUN.
"Silahkan menggugat karena merupakan hak para ASN untuk mencari keadilan atas keputusan itu. Pemkab Kupang tidak bisa menghentikan niat para ASN ini untuk tidak menggugat," tegasnya.
Kendati demikian, menurut Obed Laha, sejumlah ASN yang juga telah menerima SK pemecatan dari Pemerintah Kabupaten Kupang menyatakan menerima keputusan pemecatan itu.
Baca juga: Pemkab Kupang apresiasi pembangunan jalan sepanjang 40 kilometer
Baca juga: Pelabuhan rakyat untuk dorong percepatan sektor perikanan