Jakarta (ANTARA) - Tim hukum pasangan 02 menjelaskan ketidakhadiran Bambang Widjojanto dalam sidang keempat di Mahkamah Konstitusi karena tengah mengerjakan sesuatu untuk kepentingan persidangan.

"Beliau sedang kerjakan sesuatu yang juga untuk kepentingan persidangan," ujar kuasa hukum Prabowo-Sandi Luthfi Yazid di Jakarta, Kamis (20/6). Dalam sidang keempat ini, KPU RI selaku termohon menghadirkan saksi ahli yang menjelaskan soal teknologi informasi.

Luthfi menilai saksi KPU tidak menjelaskan apa pun terkait dengan dalil gugatan kliennya. Menurut Luthfi, pernyataan saksi KPU menunjukkan bahwa KPU sejauh ini hanya membangun sistem IT, namun tidak bertanggung jawab atas keamanan sistem tersebut.

"KPU hanya membangun sistem IT tetapi mereka tak bertanggung jawab setelah itu. Padahal, yang namanya sistem informasi menurut UU ITE Pasal 15 harus dijamin keamanan dan kedalamannya," kata Luthfi.

Ia menegaskan saksi yang dihadirkan pihaknya selaku pemohon pada hari Rabu (19/6) bisa membuktikan secara ilmiah bahwa terjadi data siluman dan lain-lain.

"Seharusnya KPU bisa memberikan counter. Jawaban ahli mereka banyak kata mungkin, banyak kata tak pasti, amanat konstitusi tak bisa dijalankan KPU," katanya.

Baca juga: Hakim MK ancam usir BW dari ruang sidang

BW tidak profesional
Sementara itu, pengamat komunikasi politik dari Universitas Mercu Buana Afdal Makkuraga menilai ketidakhadiran Bambang Widjojanto (BW) dalam sidang keempat di Mahkamah Konstitusi adalah bentuk ketidakprofesionalan seorang kuasa hukum.

"Adalah contempt of court atau penghinaan pengadilan saat sidang sudah dijadwalkan, kuasa hukum tidak hadir. Ini adalah bentuk tidak profesional," kata Afdal saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis (20/6).

Tim hukum pasangan calon Presiden-Wakil Presiden RI Prabowo-Sandi menjelaskan bahwa absennya BW karena tengah mengerjakan sesuatu untuk kepentingan persidangan.

"Apa pun alasannya seharusnya hadir. Tidak ada alasan menyiapkan bukti atau bahan. Bukti seorang lawyer profesional adalah siap beracara di pengadilan," ujar Afdal yang juga menjabat sebagai Direktur Political Communication (Polcomm) Institute itu.

Ia mengatakan bahwa hakim bisa mengambil tindakan atas ketidakhadiran BW. Hal ini adalah preseden buruk. "Hakim yang akan menilai hasil akhir dari preseden tersebut. Segala prosedur harus diikuti, harus dijalani, sehingga hakim dapat menilai jalannya pengadilan dan mengambil keputusan," ujar Afdal.

Dalam sidang keempat hari ini, KPU menghadirkan dua keterangan saksi ahli, yakni seorang ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo yang juga salah satu perancang Situng KPU RI.

Yang kedua adalah ahli hukum administrasi negara Dr. W. Riawan Tjandra, SH, M.Hum., yang memberikan keterangan tertulis terkait dengan tudingan soal posisi Cawapres RI Ma'ruf Amin dalam anak perusahaan BUMN.

Baca juga: Dalil pemohon tidak tunjukkan adanya kecurangan Pemilu yang TSM
Baca juga: Bukti yang ditunjukkan tim hukum BPN bersifat mengada-ada


Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024