Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton memberi apresiasi kepada pemerintah Kota Kupang yang memberlakukan sistem Penerapan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui layanan aspirasi pengaduan online rakyat (LAPOR) dalam menampung aspirasi masyarakat.
"Penerapan aplikasi SP4N melalui sistem layanan aspirasi rakyat (LAPOR) sangat membantu pemerintah guna mewujudkan pelayanan publik yang baik di daerah ini," kata Darius Beda Daton kepada ANTARA di Kupang, Sabtu (27/7).
Darius mengatakan hal itu terkait mulai diberlakukanya sistem penerapan pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N) melalui layanan aspirasi pengaduan online rakyat (LAPOR) di Kota Kupang yang resmi diluncurkan pada Jumat (26/7).
Menurut Darius, sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik di NTT, selama ini Ombudsman menerima banyak sekali pengaduan masyarakat mengenai kinerja tidak hanya terjadi pada Pemerintah Kota Kupang tetapi juga hampir semua pemda-pemda lainnya di NTT.
“Biasanya ketika ditanya apakah sudah mengadu ke OPD terkait, masyarakat menjawab belum dengan alasan tidak tahu dimana dan bagaimana harus melapor," ujarnya.
Dengan adanya aplikasiLAPOR! SP4N dan aplikasi Qlue nantinya masyarakat diajak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan dengan menyampaikan keluhan-keluhannya sesuai prosedur pada kanal-kanal resmi yang tersedia, sehingga pemerintah selaku penyelenggara layanan publik dapat menindaklanjuti dan sampai pada level pengambilan kebijakan.
Baca juga: Pengaduan warga Kota Kupang lewat aplikasi daring
Darius mengatakan, apabila kanal-kanal yang dibangun pemerintah Kota Kupang itu diatur secara baik akan memudahkan pekerjaan tidak saja pada level OPD namun juga bagi Kepala Daerah dalam perumusan kebijakan publik.
Dia menegaskan, penerapan sistem LAPOR dan SP4N di Kota Kupang juga memudahkan tugas Ombudsman dalam memantau persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat dan kinerja OPD terkait dalam menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat.
“Pemerintah hanya perlu berfokus pada tindak lanjut keluhan-keluhan atau pengaduan-pengaduan pada kanal-kanal resmi yang telah dibangun itu," kata Darius.
Ia mengatakan, pengaduan warga melalui sistem yang dimiliki pemerintah Kota Kupang sebagai aspirasi dan cara berpartisipasi masyarakat dalam pembangunan untuk mengukur efektivitas penyelenggaraan pemerintah melalui partisipasi masyarakat.
Menurut dia, keberadaan sistem SP4N akan membantu para Kepala daerah untuk memantau secara langsung dan mengetahui kondisi masyarakat dengan adanya kanal-kanal resmi yang diinisiasi tersebut.
Baca juga: Telkomsel Latih 200 UMKM Membuat Aplikasi Daring
Baca juga: Kupang gunakan aplikasi daring pantau harga ikan
"Penerapan aplikasi SP4N melalui sistem layanan aspirasi rakyat (LAPOR) sangat membantu pemerintah guna mewujudkan pelayanan publik yang baik di daerah ini," kata Darius Beda Daton kepada ANTARA di Kupang, Sabtu (27/7).
Darius mengatakan hal itu terkait mulai diberlakukanya sistem penerapan pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N) melalui layanan aspirasi pengaduan online rakyat (LAPOR) di Kota Kupang yang resmi diluncurkan pada Jumat (26/7).
Menurut Darius, sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik di NTT, selama ini Ombudsman menerima banyak sekali pengaduan masyarakat mengenai kinerja tidak hanya terjadi pada Pemerintah Kota Kupang tetapi juga hampir semua pemda-pemda lainnya di NTT.
“Biasanya ketika ditanya apakah sudah mengadu ke OPD terkait, masyarakat menjawab belum dengan alasan tidak tahu dimana dan bagaimana harus melapor," ujarnya.
Dengan adanya aplikasiLAPOR! SP4N dan aplikasi Qlue nantinya masyarakat diajak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan dengan menyampaikan keluhan-keluhannya sesuai prosedur pada kanal-kanal resmi yang tersedia, sehingga pemerintah selaku penyelenggara layanan publik dapat menindaklanjuti dan sampai pada level pengambilan kebijakan.
Baca juga: Pengaduan warga Kota Kupang lewat aplikasi daring
Darius mengatakan, apabila kanal-kanal yang dibangun pemerintah Kota Kupang itu diatur secara baik akan memudahkan pekerjaan tidak saja pada level OPD namun juga bagi Kepala Daerah dalam perumusan kebijakan publik.
Dia menegaskan, penerapan sistem LAPOR dan SP4N di Kota Kupang juga memudahkan tugas Ombudsman dalam memantau persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat dan kinerja OPD terkait dalam menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat.
“Pemerintah hanya perlu berfokus pada tindak lanjut keluhan-keluhan atau pengaduan-pengaduan pada kanal-kanal resmi yang telah dibangun itu," kata Darius.
Ia mengatakan, pengaduan warga melalui sistem yang dimiliki pemerintah Kota Kupang sebagai aspirasi dan cara berpartisipasi masyarakat dalam pembangunan untuk mengukur efektivitas penyelenggaraan pemerintah melalui partisipasi masyarakat.
Menurut dia, keberadaan sistem SP4N akan membantu para Kepala daerah untuk memantau secara langsung dan mengetahui kondisi masyarakat dengan adanya kanal-kanal resmi yang diinisiasi tersebut.
Baca juga: Telkomsel Latih 200 UMKM Membuat Aplikasi Daring
Baca juga: Kupang gunakan aplikasi daring pantau harga ikan