Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton, mengapresiasi inovasi Plaza Pelayanan Publik Timor di Atambua, Kabupaten Belu yang dihadirkan pemerintah setempat.
"Plaza Pelayanan Publik Timor di Atambua yang dihadirkan Pemkab Belu ini sebagai langkah luar biasa dan baru pertama di NTT," kata Beda Daton kepada ANTARA di Kupang, Selasa (30/7).
Ia mengatakan, plaza pelayanan publik di kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara Timor Leste itu sama halnya seperti mall pelayanan publik di berbagai daerah lain di Tanah Air seperti Jakarta, Surabaya, dan Banyuwangi.
Dijelaskannya, melalui inovasi ini Pemkab Belu menghadirkan semua organisasi perangkat daerah (OPD) dan kementerian atau lembaga dalam satu kantor. Di antaranya seperti, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BPJS Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan, Kantor Pos, dan lainnya.
"Setiap OPD teknis disiapkan ruangan untuk melayani perizinan maupun non perizinan, serta kementerian atau lembaga seperti pelayanan SIM oleh Kepolisian, paspor oleh Imigrasi, bea cukai, dan perpajakan," katanya.
Baca juga: Apa kata Ombudsman terhadap 12 rumah sakit di NTT yang turun kelas
Menurut Darius, inovasi yang baru dihadirkan pada Januari 2019 lalu itu sangat memudahkan masyarakat sebagai penggunan layanan yang bisa mendapatkan pelayanan dalam waktu cepat karena pemangkasan prosedur layanan yang panjang.
Masyarakat atau pemohon pelayanan, lanjutnya, hanya datang di plaza tersebut dan tidak perlu bolak-balik ke berbagai OPD. "Khusus untuk Imigrasi dan SIM memang belum bisa dicetak di plaza tersebut karena server dan fasilitas lain yang tidak mudah dipindahkan," katanya.
Ia menjelaskan, selain itu dibuatkan pula integrasi sistem dengan aplikasi dan terhubung ke sistem pelayanan dari satu pintu atau online single submission (OSS) di BKPM pusat bagi pelayanan perizinan tertentu sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24/2018 Tentang OSS.
Untuk itu, Darius berharap inovasi pelayanan publik ini bisa menjadi contoh untuk diterapkan pemerintah daerah lainnya di provinsi berbasiskan kepulauan itu.
"Mudah-mudahan ini bisa dicontoh Pemda lainnya untuk memperbaiki sistem pelayanan publik kita yang selama ini masih terus dikeluhkan warga," katanya.
Baca juga: Ombudsman: Dua masalah utama dalam penerimaan PPDB di Tanah Air
Baca juga: Ombudsman NTT apresiasi layanan LAPOR
"Plaza Pelayanan Publik Timor di Atambua yang dihadirkan Pemkab Belu ini sebagai langkah luar biasa dan baru pertama di NTT," kata Beda Daton kepada ANTARA di Kupang, Selasa (30/7).
Ia mengatakan, plaza pelayanan publik di kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara Timor Leste itu sama halnya seperti mall pelayanan publik di berbagai daerah lain di Tanah Air seperti Jakarta, Surabaya, dan Banyuwangi.
Dijelaskannya, melalui inovasi ini Pemkab Belu menghadirkan semua organisasi perangkat daerah (OPD) dan kementerian atau lembaga dalam satu kantor. Di antaranya seperti, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BPJS Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan, Kantor Pos, dan lainnya.
"Setiap OPD teknis disiapkan ruangan untuk melayani perizinan maupun non perizinan, serta kementerian atau lembaga seperti pelayanan SIM oleh Kepolisian, paspor oleh Imigrasi, bea cukai, dan perpajakan," katanya.
Baca juga: Apa kata Ombudsman terhadap 12 rumah sakit di NTT yang turun kelas
Menurut Darius, inovasi yang baru dihadirkan pada Januari 2019 lalu itu sangat memudahkan masyarakat sebagai penggunan layanan yang bisa mendapatkan pelayanan dalam waktu cepat karena pemangkasan prosedur layanan yang panjang.
Masyarakat atau pemohon pelayanan, lanjutnya, hanya datang di plaza tersebut dan tidak perlu bolak-balik ke berbagai OPD. "Khusus untuk Imigrasi dan SIM memang belum bisa dicetak di plaza tersebut karena server dan fasilitas lain yang tidak mudah dipindahkan," katanya.
Ia menjelaskan, selain itu dibuatkan pula integrasi sistem dengan aplikasi dan terhubung ke sistem pelayanan dari satu pintu atau online single submission (OSS) di BKPM pusat bagi pelayanan perizinan tertentu sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24/2018 Tentang OSS.
Untuk itu, Darius berharap inovasi pelayanan publik ini bisa menjadi contoh untuk diterapkan pemerintah daerah lainnya di provinsi berbasiskan kepulauan itu.
"Mudah-mudahan ini bisa dicontoh Pemda lainnya untuk memperbaiki sistem pelayanan publik kita yang selama ini masih terus dikeluhkan warga," katanya.
Baca juga: Ombudsman: Dua masalah utama dalam penerimaan PPDB di Tanah Air
Baca juga: Ombudsman NTT apresiasi layanan LAPOR