
Kejati .melimpahkan tersangka korupsi Jamkrida NTT ke Kejari Kupang

Kupang (ANTARA) - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melimpahkan para tersangka serta berkas perkara kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada PT. Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT sebesar Rp25 miliar kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Kupang.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, A.A Raka Putra Dharmana di Kupang, Senin malam mengatakan pelimpahan berkas para tersangka dilakukan pada Senin (28/7) sore.
“Sudah dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang oleh tim Pidsus Kejati NTT,” katanya.
Dia menyebutkan terdapat empat tersangka serta sejumlah barang bukti dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang untuk kemudian diproses hukum lebih lanjut.
Para tersangka itu, di antaranya Direktur Utama PT. Jamkrida NTT Ibrahim Imang dan Direktur Operasional PT. Jamkrida NTT Octaviana Ferdiana Mae.
Kemudian dua tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT. Jamkrida NTT Quirinus Mario Kleden serta Komisaris Utama PT. Narada Aset Manajemen Made Adi Wibawa.
Menurut Raka, para tersangka didakwa berdasarkan primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian, subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dia mengatakan berdasarkan perhitungan, akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,7 miliar.
Usai dilimpahkan, para tersangka lalu ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai dari Senin (28/7) hingga 16 Agustus bulan depan guna kelancaran penuntutan.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
