Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tube Helan, M.Hum mengatakan sangat setuju dilakukannya amendemen terbatas terhadap UUD 1945 pada pembahasan GBHN.

"Saya sangat setuju. Memang diperlukan adanya GBHN agar pembangunan bangsa ini lebih terarah dan terencana," kata Johanes Tuba Helan kepada ANTARA di Kupang, Jumat (16/8).

Dia mengemukakan pandangan itu, menjawab pertanyaan seputar wacana amendemen terbatas UUD 1945, pada pembahasan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Wacana amandemen terbatas itu mulai muncul kembali dalam Kongres V PDI Perjuangan di Denpasar, Bali.

Menurut dia, saat ini memang perlu amendemen UUD 1945 yang memberikan kewenangan pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), untuk menetapkan GBHN. "Dengan memberikan kewenangan pada MPR untuk menetapkan GBHN, tidak berarti MPR dapat menjadi lembaga tinggi negara," katanya..

"Amendemen terbatas memberikan kewenangan pada MPR untuk menetapkan GBHN, tetapi tidak berarti MPR menjadi lembaga tertinggi negara. Kondisi ini karena dalam negara demokrasi hanya dikenal lembaga negara yang memiliki kedudukan sederajat,," ujar mantan Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTT-NTB.

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024