Jakarta (ANTARA) - Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan keseimbangan demokrasi di Indonesia.
Melalui perannya dalam menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar, MPR berfungsi sebagai penjaga konstitusi dan penentu arah kebijakan negara.
MPR juga berfungsi sebagai tempat musyawarah dan ajang mufakat antara berbagai elemen bangsa, mencerminkan prinsip Demokrasi Pancasila yang mengutamakan musyawarah untuk mencapai keputusan,
MPR, saat ini dihadapkan pada berbagai tantangan dalam menjalankan fungsi dan perannya. Oleh karena itu, MPR perlu memperkuat kapasitasnya dalam menjalankan fungsi-fungsi konstitusionalnya dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan.
MPR RI sebagai lembaga negara yang paling merepresentasikan kedaulatan rakyat, karena terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD, yang memiliki tanggung jawab besar dalam upaya mewujudkan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam menjalankan wewenang dan tugas konstitusionalnya, MPR perlu mendorong peran aktif dari seluruh anggota untuk bersentuhan langsung dengan seluruh elemen bangsa sebagai upaya untuk merekatkan persatuan bangsa.
Peran strategis
Demokrasi Pancasila adalah sistem politik di Indonesia yang mengintegrasikan prinsip-prinsip demokrasi dengan nilai-nilai Pancasila.
Ini melibatkan kedaulatan rakyat, keberagaman, toleransi, partisipasi aktif masyarakat, perlindungan hak asasi manusia, dan persatuan bangsa.
Konsep ini menggabungkan prinsip-prinsip demokrasi universal dengan kearifan lokal Indonesia. Implementasinya dapat bervariasi tergantung pada interpretasi dan perkembangan politik di Indonesia.
Demokrasi Pancasila mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses politik. Aspek ini melibatkan mekanisme konsultasi publik, musyawarah masyarakat, dan partisipasi dalam pengambilan keputusan.
Prinsip ini selaras dengan visi MPR sebagai rumah kebangsaan, pengawal ideologi Pancasila, dan kedaulatan rakyat, dan juga sesuai dengan salah satu misi MPR, yaitu memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah tentang pelaksanaan UUD 1945 dalam setiap kebijakan nasional.
Aspek terpenting dari Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat. Prinsip ini menekankan bahwa kekuasaan politik berada di tangan rakyat dan pemerintahan dijalankan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik melalui pemilihan umum dan mekanisme partisipasi publik lainnya.
Sebuah inovasi strategis kelembagaan MPR, yang diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan yang muncul pada penyelenggaraan kegiatan aspirasi masyarakat, baik yang bersifat substantif maupun administratif.
Penyelenggaraan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat, bertujuan untuk mendapatkan masukan dan gagasan dari berbagai elemen masyarakat tentang implementasi UUD 1945, dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan.
Sebagai bahan kajian yang akan dipergunakan oleh Badan Pengkajian Setjen MPR dalam melaksanakan tugasnya untuk mendorong lahirnya kebijakan-kebijakan yang mengedepankan kepentingan rakyat dan menyusun rekomendasi MPR, monitoring, dan supervisi kebijakan publik.
Selain itu menghimpun pendapat masyarakat tentang pelaksanaan wewenang dan tugas MPR dalam penyelenggaraan ketatanegaraan, serta sebagai upaya MPR untuk mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan, salah satu inisiatif strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan penyerapan aspirasi masyarakat oleh MPR RI.
Tidak hanya sebatas pada esensi aspirasi masyarakat mengenai pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melainkan juga Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dalam ranah perspektif MPR RI disebut dengan Empat Pilar MPR RI.
Inisiatif MPR RI, melalui sekretariat jenderal, adalah mewujudkan mekanisme penyampaian dan penyerapan aspirasi masyarakat yang berbiaya murah, tidak melalui surat ataupun datang langsung ke MPR; mewujudkan mekanisme penyampaian dan penyerapan aspirasi masyarakat yang efektif karena dikelola secara khusus oleh tim yang kompeten dalam mengelola aspirasi masyarakat.
Semua itu merupakan ikhtiar mewujudkan kepercayaan masyarakat kepada MPR RI, dalam melaksanakan wewenang dan tugas yang diamanatkan oleh UUD 1945.
Sebuah inovasi strategis telah dilakukan, yang diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan yang selama ini muncul pada penyelenggaraan kegiatan aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh anggota MPR RI, baik yang bersifat substansi maupun administrasi.
Upaya ini dilakukan sebagai dukungan dan pelayanan secara maksimal yang diberikan oleh Sekretariat Jenderal MPR kepada anggota MPR, serta sebagai komitmen untuk mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan mumpuni berbasiskan teknologi, dan diharapkan mampu memberikan manfaat dan perbaikan yang berdampak positif pada implementasi Demokrasi Pancasila.
Katalis kesejahteraan
MPR RI bisa juga berperan sebagai katalis implementasi sistem ekonomi Pancasila. Sistem ekonomi Pancasila adalah kelanjutan dari praktik Demokrasi Pancasila.
Mendorong kesejahteraan rakyat, termasuk peran strategis MPR dalam konteks Demokrasi Pancasila, mengingat sistem ekonomi Pancasila mengedepankan prinsip kekeluargaan, kegotongroyongan, dan kerja sama.
Sistem ekonomi bangsa Indonesia adalah ekonomi Pancasila, yakni pengelolaan ekonomi negara yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila.
Sistem perekonomian nasional secara yuridis konstitusional sesungguhnya telah diatur secara tegas dalam konstitusi, yaitu Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa pengelolaan ekonomi negara yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila, yakni nilai-nilai yang mengedepankan religiusitas, humanitas, nasionalitas, demokrasi, dan keadilan sosial sebagaimana etika ekonomi dan bisnis yang diatur dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Sistem ekonomi Pancasila bersumber pada nilai-nilai yang mengedepankan nilai nilai religiusitas, humanitas, nasionalitas, demokrasi, dan keadilan sosial.
MPR RI mempertegasnya melalui Ketetapan MPR Nomor 16/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.
Ketetapan MPR RI tersebut menjadi arah kebijakan, strategi dan pelaksanaan pembangunan sistem perekonomian nasional yang kuat, dan lebih memberikan kesempatan, dukungan, serta pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, serta usaha kecil dan menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
Prinsip ini yang menjadi basis pembangunan berkelanjutan. Melalui sistem ekonomi Pancasila, dapat memperkuat persatuan nasional melalui proses gotong-royong, dengan melakukan distribusi akses ekonomi yang adil bagi seluruh warga negara.
Di bidang ekonomi, upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, percepatan dan pemerataan pembangunan nasional menjadi prioritas dan pekerjaan rumah bagi pemerintah.
Berbasis data yang tersedia, pertumbuhan ekonomi nasional secara umum masih lebih baik dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi di level regional dan global.
Oleh sebab itu, upaya menarik investasi asing langsung yang bersifat padat karya dan meningkatkan konsumsi masyarakat perlu semakin digalakkan pada pemerintahan Presiden Prabowo, melalui perbaikan kualitas infrastruktur, penegakan hukum, serta penciptaan lapangan kerja.
Peran ideologi Pancasila dalam membangun perekonomian nasional dengan menghubungkan kekuatan pelaku dan sumber daya perekonomian golongan mikro kecil (UMKM) sebagai basis produksi dan distribusi, dengan prinsip sinergi serta saling memajukan.
Dengan sistem ekonomi Pancasila semua elemen masyarakat saling terhubung melalui panduan perekonomian nasional yang terintegrasi dan holistik, sehingga keadilan sosial dirasakan nyata oleh seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai dasar falsafah negara, sejatinya dapat memberi energi positif bagi peningkatan kapasitas pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional demi terciptanya solidaritas yang baik bagi masa mendatang.
Prinsip ekonomi Pancasila niscaya akan menciptakan keseimbangan adil antara kebebasan individu dengan tanggung jawab sosial untuk mendorong keadilan dan kesejahteraan kolektif.
Prinsip keadilan sosial menjadi landasan untuk mengembangkan kebijakan ekonomi yang bertujuan meningkatkan aksesibilitas dan kesempatan bagi semua lapisan masyarakat, termasuk yang terpinggirkan dan rentan menjadi dasar rasional dalam konsep ekonomi Pancasila.
Dalam hal ini untuk penyelesaian kemiskinan, Pemerintah Indonesia harus benar-benar mendata secara cermat keseluruhan dari jumlah masyarakat yang mengalami kesulitan akses ekonomi.
Dalam proses aspek mikro, konsep ekonomi Pancasila juga dapat dimaksimalisasikan dalam poros penggerak ekonomi rakyat, seperti halnya dalam bidang pemajuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta koperasi.
Konsep ini akan mendorong pemberdayaan ekonomi rakyat melalui dukungan kebijakan, pendidikan, akses modal, dan pengembangan keterampilan, sehingga mereka dapat berkontribusi aktif dalam pembangunan ekonomi nasional.
Keberlanjutan ekonomi pastinya akan mendorong penerapan pola konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab dengan konsekuensi ekonomi jangka panjang.
Dorongan ini menciptakan kebijakan yang memfasilitasi ekonomi inklusif, memastikan perlindungan hukum dan keadilan sosial, serta memberikan arah strategis dalam pengelolaan sumber daya ekonomi.
*) Dr Taufan Hunneman adalah dosen UCIC, Cirebon
Editor: Masuki M Astro
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Posisi MPR dalam Implementasi Demokrasi Pancasila