Kupang (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A Djalil mengatakan pada tahun 2019 Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menerbitkan 80.000 sertifikat tanah untuk masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Pada tahun 2019 BPN akan menerbitkan 80.000 sertikat tanah untuk warga NTT guna memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A Djalil di hadapan Presiden Joko Widodo saat penyerahan sertifikat tanah bagi warga di tiga kabupaten di NTT yang berlangsung di Oelamasi, Rabu (21/8).
Masyarakat yang menerima sertifikat tanah yang diserahkan Presiden Joko Widodo berasal dari Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan dan Kota Kupang dengan jumlah sertifikat tanah sebanyak 2.706 sertifikat.
Menteri Sofyan A Djalil mengatakan, sertifikat tanah yang diserahkan untuk Kabupaten Kupang berjumlah 1.714 sertifikat tanah, sedangkan 992 sertifikat lainnya didistribuskan kepada masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kota Kupang.
Ia mengatakan sertifikat tanah yang diserahkan kepada masyarakat Kabupaten Kupang merupakan hasil redistribusi tanah objek reforma agraria (TORA) lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS).
Presiden Joko Widodo saat melakukan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat di Oelamasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (21/8/2019). (ANTARA FOTO/Benny Jahang)
Menurutnya dari lokasi lahan HGU seluas 3.720 ha yang diberikan kepada masyarakat seluas 1.870 hektare dengan jumlah jumlah sertifikat tanah yang diserahkan sebanyak 2.244 lembar.
"Masih ada sertifikat tanah lagi yang sedang dalam proses pensertifikatan oleh BPN dengan luas 700 hektare," kata Sofyan A Djalil.
Ia mengatakan, pemerintah juga telah menyerahkan lahan seluas 1.700 hektare dari lahan bekas HGU PT PGGS berupa hak penguasaan lahan (HPL) kepada pemerintah daerah Kabupaten Kupang bagi kepentingan pembangunan industri garam.
Menurut dia, BPN akan terus mendorong masyarakat di Nusa Tenggara Timur untuk memiliki sertifikat tanah. Dan, dalam tahun ini BPN akan mensertifikatkan 80.000 lahan milik masyarakat di provinsi berbasis kepulauan ini.
Baca juga: Presiden Jokowi paparkan manfaat sertifikat tanah kepada masyarakat Kupang
Baca juga: Presiden Jokowi serahkan 2.709 sertifikat tanah di Kupang
"Pada tahun 2019 BPN akan menerbitkan 80.000 sertikat tanah untuk warga NTT guna memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A Djalil di hadapan Presiden Joko Widodo saat penyerahan sertifikat tanah bagi warga di tiga kabupaten di NTT yang berlangsung di Oelamasi, Rabu (21/8).
Masyarakat yang menerima sertifikat tanah yang diserahkan Presiden Joko Widodo berasal dari Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan dan Kota Kupang dengan jumlah sertifikat tanah sebanyak 2.706 sertifikat.
Menteri Sofyan A Djalil mengatakan, sertifikat tanah yang diserahkan untuk Kabupaten Kupang berjumlah 1.714 sertifikat tanah, sedangkan 992 sertifikat lainnya didistribuskan kepada masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kota Kupang.
Ia mengatakan sertifikat tanah yang diserahkan kepada masyarakat Kabupaten Kupang merupakan hasil redistribusi tanah objek reforma agraria (TORA) lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS).
"Masih ada sertifikat tanah lagi yang sedang dalam proses pensertifikatan oleh BPN dengan luas 700 hektare," kata Sofyan A Djalil.
Ia mengatakan, pemerintah juga telah menyerahkan lahan seluas 1.700 hektare dari lahan bekas HGU PT PGGS berupa hak penguasaan lahan (HPL) kepada pemerintah daerah Kabupaten Kupang bagi kepentingan pembangunan industri garam.
Menurut dia, BPN akan terus mendorong masyarakat di Nusa Tenggara Timur untuk memiliki sertifikat tanah. Dan, dalam tahun ini BPN akan mensertifikatkan 80.000 lahan milik masyarakat di provinsi berbasis kepulauan ini.
Baca juga: Presiden Jokowi paparkan manfaat sertifikat tanah kepada masyarakat Kupang
Baca juga: Presiden Jokowi serahkan 2.709 sertifikat tanah di Kupang