Kupang (ANTARA) - Presiden Joko Widodo memaparkan manfaat sertifikat tanah setelah membagikan 2.706 sertifikat tanah untuk warga Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan Kota Kupang di Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (21/8).

Saat menyampaikan sambutan dalam acara penyerahan sertifikat tanah di halaman Kantor Bupati Kupang di Oelemasi, Presiden Jokowi mengimbau warga menyimpan sertifikat tanah yang diterima dengan baik karena sertifikat merupakan bukti hukum atas kepemilikan tanah.

"Warga harus tahu berapa luas lahan yang dimiliki seperti yang tercantum dalam sertifikat yang telah diterima," kata Kepala Negara sambil  menambahkan kasus sengketa lahan, semestinya tidak terjadi kalau lahan tersebut sudah bersertifikat sehingga jelas batas-batas dan siapa pemiliknya.

"Ketika mendatangi daerah-daerah di Tanah Air, yang sering didengar adalah konflik tanah. Tetangga dengan tetangga, masyarakat dengan perusahaan, masyarakat dengan pemerintah. Kasus-kasus ini terjadi karena masyarakat memang tidak memiliki bukti hukum atas tanah itu," katanya.

Kepala Negara mengatakan, kalau pemilik lahan memiliki sertifikat tanah maka tidak akan mudah bagi pihak lain untuk mengklaim tanahnya sebagai hak milik.
  Warga Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengamati sertifikat tanahnya pada Rabu (21/8). (ANTARA FOTO/Benny Jahang)

Presiden berharap warga yang sudah memiliki sertifikat tanah memanfaatkannya untuk kegiatan usaha produktif.

"Apabila dijadikan agunan maka uangnya dimanfaatkan secara baik, jangan digunakan untuk kepentingan konsumtif atau berfoya-foya seperti membeli motor baru. Apabila terjadi seperti itu maka merugikan warga sendiri," katanya.

Kepada warga yang ingin menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan untuk meminjam dana ke bank, dia berpesan agar mereka memperhitungkan kemampuan untuk membayar angsuran pengembaliannya.

"Apabila tidak mampu mencicil angsurannya maka sebaiknya tidak meminjam kredit ke bank. Apabila ada pinjaman maka harus digunakan untuk usaha yang produktif. Jangan sampai sertifikatnya hilang karena tidak mampu mengangsur kredit bank," kata Presiden Jokowi.

Baca juga: Warga Kupang jadikan sertifikat sebagai agunan untuk membangun usaha
Baca juga: BPN Kupang terbitkan 8.000 sertifikat tanah

Pewarta : Benediktus Jahang
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024