Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang menjamin iuran BPJS Kesehatan bagi 10.800 orang warga miskin yang bermukin di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.
"Memang ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan, namun tidak berdampak terhadap warga miskin di kota ini. Kami menjamin 100 persen," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang dr Ari Wijana di Kupang, Minggu (1/9).
Ari Wijana mengatakan hal itu terkait adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mengalami kenaikan hingga 100 persen pada 2019, terhadap warga miskin di kota ini.
Menurut dia, jaminan sosial kesehatan bagi warga miskin menjadi tanggungan negara sehingga warga yang masuk dalam basis data terpadu warga miskin secara otomatis jaminan sosial kesehatan ditanggung dari APBN dan APBD II.
Ia menjelaskan, pemerintah Kota Kupang mengalokasikan dana sebesar Rp23.500/jiwa dari dana APBD II sebagai dana jaminan kesehatan bagi warga miskin Kota Kupang.
Baca juga: Benarkah Pemkab Malaka belum terintegrasi dengan BPJS kesehatan?
Pemerintah Kota Kupang telah mengalokasikan dana sebesar Rp12 miliar dari APBD II untuk perlindungan sosial kesehatan masyarakat termasuk membayar iuran jaminan kesehatan bagi warga tidak mampu.
"Apabila terjadi kenaikan iuran hingga 100 persen seperti yang telah diumumkan itu maka tinggal disesuaikan saja karena basis data terpadu yang sudah terintegrasikan dipastikan mendapat perlindungan jaminan sosial kesehatan dari APBD II Kota Kupang," tegas Ari Wijana.
Menurut dia, data warga miskin di Kota Kupang mengalami pengurangan sekitar 4.000 orang dari 12.800 orang karena terjadi duplikasi nama sehingga jumlah warga miskin yang berhak mendapat perlindungan BPJS Kesehatan hanya 10.800 orang.
"Pengurangan data warga miskin sebanyak 4.000 orang itu karena nomor induk kependudukan (NIK) tidak akurat sehingga tidak terkoneksi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri".
"Ada yang alamatnya tidak jelas sehingga perlu diverifikasi kembali. Jumlah warga miskin yang masuk dalam data di Kementerian Dalam Negeri hanya 10.800 orang yang diakomodir dalam jaminan sosial kesehatan dari APBD Kota Kupang," kata Ari Wijana.
Ia mengatakan jumlah warga miskin di daerah ini bisa bertambah lagi karena proses pendataan dilakukan pemerintahan kelurahan masih dilakukan untuk mengetahui secara jelas keberadaan 4.000 orang warga miskin yang tidak masuk dalam data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: 106.000 warga tidak mampu dapat perlindungan BPJS Kesehatan
Baca juga: BPJS Kesehatan perkenalkan aplipkasi insiden
"Memang ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan, namun tidak berdampak terhadap warga miskin di kota ini. Kami menjamin 100 persen," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang dr Ari Wijana di Kupang, Minggu (1/9).
Ari Wijana mengatakan hal itu terkait adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mengalami kenaikan hingga 100 persen pada 2019, terhadap warga miskin di kota ini.
Menurut dia, jaminan sosial kesehatan bagi warga miskin menjadi tanggungan negara sehingga warga yang masuk dalam basis data terpadu warga miskin secara otomatis jaminan sosial kesehatan ditanggung dari APBN dan APBD II.
Ia menjelaskan, pemerintah Kota Kupang mengalokasikan dana sebesar Rp23.500/jiwa dari dana APBD II sebagai dana jaminan kesehatan bagi warga miskin Kota Kupang.
Baca juga: Benarkah Pemkab Malaka belum terintegrasi dengan BPJS kesehatan?
Pemerintah Kota Kupang telah mengalokasikan dana sebesar Rp12 miliar dari APBD II untuk perlindungan sosial kesehatan masyarakat termasuk membayar iuran jaminan kesehatan bagi warga tidak mampu.
"Apabila terjadi kenaikan iuran hingga 100 persen seperti yang telah diumumkan itu maka tinggal disesuaikan saja karena basis data terpadu yang sudah terintegrasikan dipastikan mendapat perlindungan jaminan sosial kesehatan dari APBD II Kota Kupang," tegas Ari Wijana.
Menurut dia, data warga miskin di Kota Kupang mengalami pengurangan sekitar 4.000 orang dari 12.800 orang karena terjadi duplikasi nama sehingga jumlah warga miskin yang berhak mendapat perlindungan BPJS Kesehatan hanya 10.800 orang.
"Pengurangan data warga miskin sebanyak 4.000 orang itu karena nomor induk kependudukan (NIK) tidak akurat sehingga tidak terkoneksi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri".
"Ada yang alamatnya tidak jelas sehingga perlu diverifikasi kembali. Jumlah warga miskin yang masuk dalam data di Kementerian Dalam Negeri hanya 10.800 orang yang diakomodir dalam jaminan sosial kesehatan dari APBD Kota Kupang," kata Ari Wijana.
Ia mengatakan jumlah warga miskin di daerah ini bisa bertambah lagi karena proses pendataan dilakukan pemerintahan kelurahan masih dilakukan untuk mengetahui secara jelas keberadaan 4.000 orang warga miskin yang tidak masuk dalam data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: 106.000 warga tidak mampu dapat perlindungan BPJS Kesehatan
Baca juga: BPJS Kesehatan perkenalkan aplipkasi insiden