Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memutuskan untuk menyerahkan masalah anggaran Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Manggarai ke KPU RI.

Keputusan tersebut karena batas waktu yang diberikan KPU untuk menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) pada 1 dan 14 Oktober 2019 tidak terealisasi, kata Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu kepada ANTARA di Kupang, Kamis (17/10).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan kemungkinan adanya perpanjangan waktu khusus bagi Kabupaten Manggarai untuk menandatangani NPHD.

Menurut dia, sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor  15 Tahun 2019, batas waktu penandatanganan NPHD adalah 1 Oktober 2019.

Baca juga: Soal transparansi pemilu, KPU Manggarai Barat terbaik
Baca juga: Syarat dukungan bagi calon independen harus mencapai 10 persen

Namun karena masih ada sejumlah daerah di Indonesia yang belum menandatangani NPHD, maka melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, daerah yang belum menandatangani NPHD diberikan waktu hingga 14 Oktober.

"Tetapi faktanya, setelah 14 Oktober, belum juga dilakukan penandatanganan, maka KPU Manggarai telah menyampaikan laporan ke KPU Provinsi NTT dan KPU Provinsi telah membuat laporan ke KPU RI," katanya.

Dia berharap, KPU RI dapat melakukan koordinasi dengan Kemendagri, untuk mencarikan solusi penyelesaiannya agar proses Pilkada di daerah itu bisa dimulai.

Kabupaten Manggarai merupakan salah satu dari sembilan kabupaten di provinsi berbasis kepulauan Nusa Tenggara Timur (NTT), yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2020. 

Baca juga: Manggarai Barat butuh dana Rp30 miliar biaya Pilkada 2020
Baca juga: Anggaran Pilkada 2020 di Manggarai masih dibahas
 

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024