Kupang (Antara NTT) - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur mencatat 308 kasus pelanggaran lalu lintas yang terjadi selama pelaksaan operasi Simpatik Turangga 2017.
"Ada kurang lebih 308 kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengendara sepeda bermotor," kata Kasat Lantas Polres Kupang Kota Iptu Rosky Junasmi kepada wartawan di Kupang, Senin.
Operasi Simpatik Turangga 2017 digelar untuk menekan angka kecelakaan bagi para pengendara dengan mengimbau para pengendara taat aturan lalu lintas.
Pelanggaran terbanyak yang ditemukan selama pelaksanaan operasi adalah 102 pengendara yang ditemukan mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm serta 41 pelanggaran motor tanpa kaca spion.
"Di samping itu juga ada kurang lebih 12 penggendara yang tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat membawa kendaraan bermotor dan tidak ada surat tanda nomor kendaraan bermotor juga ada kurang lebih 26 pelanggar," tambahnya.
Selain itu juga ada kurang lebih 355 pengendara yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK).
Dalam Operasi Simpatik itu juga ditemukan 39 pelanggar lalu lintas yang ditemukan mengendarai kendaraan bermotor dengan cara tiga orang atau "gonceng" tiga orang (GTO), melanggar rambu-rambu lalu lintas 40 orang, melawan arus lima orang dan menggunakan knalpot racing enam pelanggaran.
Rosky menilai bahwa masih banyak masyarakat khususnya para pelajar yang tidak taat dengan aturan lalu lintas yang berlaku.
Padahal menurutnya, aturan yang dibuat itu untuk menjaga keselamatan dari para pengendara bermotor sendiri.
Operasi Simpatik diharapkan menjadi sebuah pelajaran dan menggugah kesadaran dari para pengendara bermotor untuk lebih taat pada aturan lalu lintas.
"Ada kurang lebih 308 kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengendara sepeda bermotor," kata Kasat Lantas Polres Kupang Kota Iptu Rosky Junasmi kepada wartawan di Kupang, Senin.
Operasi Simpatik Turangga 2017 digelar untuk menekan angka kecelakaan bagi para pengendara dengan mengimbau para pengendara taat aturan lalu lintas.
Pelanggaran terbanyak yang ditemukan selama pelaksanaan operasi adalah 102 pengendara yang ditemukan mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm serta 41 pelanggaran motor tanpa kaca spion.
"Di samping itu juga ada kurang lebih 12 penggendara yang tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat membawa kendaraan bermotor dan tidak ada surat tanda nomor kendaraan bermotor juga ada kurang lebih 26 pelanggar," tambahnya.
Selain itu juga ada kurang lebih 355 pengendara yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK).
Dalam Operasi Simpatik itu juga ditemukan 39 pelanggar lalu lintas yang ditemukan mengendarai kendaraan bermotor dengan cara tiga orang atau "gonceng" tiga orang (GTO), melanggar rambu-rambu lalu lintas 40 orang, melawan arus lima orang dan menggunakan knalpot racing enam pelanggaran.
Rosky menilai bahwa masih banyak masyarakat khususnya para pelajar yang tidak taat dengan aturan lalu lintas yang berlaku.
Padahal menurutnya, aturan yang dibuat itu untuk menjaga keselamatan dari para pengendara bermotor sendiri.
Operasi Simpatik diharapkan menjadi sebuah pelajaran dan menggugah kesadaran dari para pengendara bermotor untuk lebih taat pada aturan lalu lintas.