Polda NTT catat 1.407 kasus laka lantas terjadi selama 2023

id NTT,kecelakaan lalu lintas,operasi turangga 2024,Polda NTT

Polda NTT catat 1.407 kasus laka lantas terjadi  selama 2023

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy. ANTARA/Kornelis Kaha

...Dari jumlah itu yang meninggal dunia mencapai 382 orang, kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy di Kupang, Selasa, (5/3/2024)
Kupang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mencatat berdasarkan aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS) yang dikelola Ditlantas Polda NTT selama tahun 2023 jumlah pengendara bermotor yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di seluruh wilayah NTT mencapai 1.407 kejadian.

"Dari jumlah itu yang meninggal dunia mencapai 382 orang," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy di Kupang, Selasa, (5/3/2024).

Hal ini disampaikan berkaitan dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan Turangga tahun 2024 di wilayah hukum Polda NTT dalam rangka cipta kondisi menjelang Idul Fitri 1445 H.

Lebih lanjut kata dia selain 382 orang yang meninggal dunia, ada juga berdasarkan laporan IRSMS mengalami luka berat 623 orang sementara sisanya adalah luka ringan.

Dia mengatakan bahwa jika dibandingkan dengan tahun 2022 maka terjadi kenaikan kecelakaan lalu lintas sebesar 130 kasus kecelakaan atau naik sekitar 30 persen.

"Karena tahun 2022 itu ada 1.239 kejadian kecelakaan lalu lintas," ujar dia.

Sementara itu juga kata dia jumlah pelanggaran lalu lintas pada tahun 2023 mencapai 29.038 pelanggaran. Sementara pada tahun 2022 hanya mencapai 24.444 pelanggaran.

Artinya bahwa terjadi kenaikan kasus kecelakaan sebesar 4.594 pelanggaran atau naik 19 persen.

Berbagai kasus kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas yang terjadi di NTT diakibatkan karena pengendara bermotor tidak taat pada aturan lalu lintas.

Ada beberapa kejadian dimana pengemudi kendaraan bermotor mabuk dan mengalami kecelakaan lalu lintas.

Dia juga mengatakan bahwa Operasi Kepolisian Keselamatan Turangga 2024 sudah berlangsung selama dua hari mulai Senin (4/3) dan akan berakhir pada 17 Maret 2024.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya harkamtibmas yang menekankan kegiatan preemtif, preventif, dan humanis. Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Sasaran operasi mencakup segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang dapat menghambat serta mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Diantaranya, tidak menggunakan helm, kendaraan yang melebihi kapasitas, pengemudi di bawah umur, berkendara dengan membonceng lebih dari satu orang, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat berkendara, melebihi batas kecepatan, dan melawan arus lalu lintas.

Baca juga: Polda NTT gelar tes urine personel deteksi penggunaan narkoba

Baca juga: Kapolri naikan pangkat luar biasa kepada anggota Brimob NTTBaca juga: Sejumlah personel Polda NTT yang BKO diberangkatkan jelang Pemilu
Baca juga: Kapolda NTT cek pelaksanaan Pemilu di sejumlah TPS


"Dengan pelaksanaan operasi ini, diharapkan dapat menekan jumlah korban fatalitas laka lantas dan meminimalisir kemacetan lalu lintas. Keselamatan tahun ini menjadi fokus utama guna mewujudkan Indonesia Maju melalui disiplin dan kesadaran berlalu lintas yang tinggi,"tambah dia.