Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur masih mendalami adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana dana jasa produksi dan gaji 13 pada Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang, senilai Rp40 miliar.
"Kejaksaan Tinggi NTT memang menangani kasus PDAM Kabupaten Kupang, sampai saat ini masih dalam pendalaman tim intel Kejaksaan Tinggi NTT, Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, ketika dihubungi ANTARA di Kupang, Sabtu (9/11).
Ia mengatakan hal itu terkait penanganan hukum kasus dugaan korupsi dana jasa produksi dan gaji 13 karyawan PDAM Kupang senilai puluhan miliyar yang telah dilaporkan para karyawan PDAM Kabupaten Kupang pada 2018 silam.
Baca juga: Kejaksaan NTT mulai selidiki kasus korupsi Monumen Pancasila
Baca juga: Komitmen DPR berantas korupsi dipertanyakan
Ia mengatakan, kejaksaan NTT telah meminta keterangan dari beberapa mantan pejabat PDAM yang dianggap turut bertangungjawab dalam pengelolaan dana di PDAM Kabupaten Kupang namun status kasus itu belum ditingkatkan pada penyidikan, karena masih dalam pendalaman tim intel.
Menurut dia, penyelidikan dilakukan Kejaksaan lebih difokuskan pada pengadaan perpipaan dan gaji 13 karyawan PDAM Kabupaten Kupang yang nilainya mencapai puluhan miliar.
Dikatakannya, apabila hasil pendalaman tim intel ditemukan adanya perbuatan melawan hukum maka kasus itu akan dilimpahkan kepada tim pidana khusus untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam.
Tim intelejen Kejaksaan Tinggi NTT telah mengumpulkan bahan dan keterangan terkait adanya dugaan korupsi jasa produksi dan gaji 13 pada PDAM Kabupaten Kupang pada 2017-2018 senilai Rp 40 miliar termasuk memeriksa dua mantan direktur utama PDAM Kabupaten Kupang serta bendahara dan paniait pengadaan perpipaan.
Baca juga: Menanti komitmen Kejaksaan Oelamasi dalam mengungkap kasus korupsi
Baca juga: Pengawasan dana desa jadi target Kejaksaan Tinggi NTT
"Kejaksaan Tinggi NTT memang menangani kasus PDAM Kabupaten Kupang, sampai saat ini masih dalam pendalaman tim intel Kejaksaan Tinggi NTT, Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, ketika dihubungi ANTARA di Kupang, Sabtu (9/11).
Ia mengatakan hal itu terkait penanganan hukum kasus dugaan korupsi dana jasa produksi dan gaji 13 karyawan PDAM Kupang senilai puluhan miliyar yang telah dilaporkan para karyawan PDAM Kabupaten Kupang pada 2018 silam.
Baca juga: Kejaksaan NTT mulai selidiki kasus korupsi Monumen Pancasila
Baca juga: Komitmen DPR berantas korupsi dipertanyakan
Ia mengatakan, kejaksaan NTT telah meminta keterangan dari beberapa mantan pejabat PDAM yang dianggap turut bertangungjawab dalam pengelolaan dana di PDAM Kabupaten Kupang namun status kasus itu belum ditingkatkan pada penyidikan, karena masih dalam pendalaman tim intel.
Menurut dia, penyelidikan dilakukan Kejaksaan lebih difokuskan pada pengadaan perpipaan dan gaji 13 karyawan PDAM Kabupaten Kupang yang nilainya mencapai puluhan miliar.
Dikatakannya, apabila hasil pendalaman tim intel ditemukan adanya perbuatan melawan hukum maka kasus itu akan dilimpahkan kepada tim pidana khusus untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam.
Tim intelejen Kejaksaan Tinggi NTT telah mengumpulkan bahan dan keterangan terkait adanya dugaan korupsi jasa produksi dan gaji 13 pada PDAM Kabupaten Kupang pada 2017-2018 senilai Rp 40 miliar termasuk memeriksa dua mantan direktur utama PDAM Kabupaten Kupang serta bendahara dan paniait pengadaan perpipaan.
Baca juga: Menanti komitmen Kejaksaan Oelamasi dalam mengungkap kasus korupsi
Baca juga: Pengawasan dana desa jadi target Kejaksaan Tinggi NTT