Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton menyoroti lambatnya penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Kupang yang melampaui jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam standar pelayanan paspor.

"Lambatnya penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kupang masih terus dikeluhkan warga melalui laporan yang kami terima selama dua bulan terakhir ini," katanya ketika dihubungi ANTARA di Kupang, Jumat (6/12)..

Dia mengatakan, pelayanan paspor dikeluhkan warga sebagai pemohon karena menunggu waktu penerbitan yang terlalu lama melampaui empat hari sebagaimana yang ditetapkan dalam standar pelayanan paspor.

Bahkan, lanjut dia, pihaknya mendapat adanya laporan warga dari seorang warga Kabupaten Flores Timur yang mengaku sudah melengkapi berkas dan melunasi biaya sejak 4 November, namun hingga hari Jumat (6/12) ini belum menerima paspor.

Baca juga: Penerbitan Paspor di Kupang Turun Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kupang Nyoman R Taufik (kiri) sedang menjelaskan cara pendaftaran pembuatan paspor daring kepada warga di sela-sela Sosialisasi Aplikasi Pembuatan Antrean Paspor Online atau Daring (APAPO) di sela-sela acara Car Free Day di Kupang, NTT, Sabtu (16/2/2019). APAPO yang disosialisasikan mampu mengantisipasi antrean panjang, dan cegah praktek percaloan di kantor Imigrasi saat pembuatan paspor. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha). Darius mengaku sudah dua kali mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I Kupang untuk membicarakan persoalan ini serta masalah pelayanan lain dengan pimpinan instansi tersebut.

Dia menjelaskan, dari hasil kunjungan itu diketahui penyebab keterlambatan ini karena adanya migrasi sistem aplikasi paspor di Direktorat Jenderal Imigrasi Pusat yang ikut berpengaruh ke daerah-daerah..

"Karena itu kami minta ini menjadi perhatian serius pihak Imigrasi untuk segera membereskannya karena masalah ini sudah berbulan-bulan," katanya.

Darius menambahkan, persoalan lain yang keluhkan warga selaku pemohon paspor yaitu adanya persyaratan tambahan yang tidak diatur dalam syarat pelayanan dan sistem pembayaran paspor.

Persyaratan tambahan ini, kata dia, tidak memungkinkan warga pemohon menarik kembali biaya paspor yang dibayar jika saat wawancara dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk memperoleh paspor.

"Untuk itu kami berharap agar ada perbaikan layanan yang tidak menyulitkan warga sebagai wujud negara hadir untuk melayani warga," katanya.

Baca juga: Imigrasi Kupang sosialisasikan aplikasi pembuatan paspor daring Seorang staf Kantor Imigrasi Kelas I Kupang sedang menyosialisasi Aplikasi Pembuatan Antrean Paspor Online atau Daring (APAPO) di sela-sela acara Car Free Day di Kupang, NTT, Sabtu (16/2/2019). APAPO yang disosialisasikan mampu mengantisipasi antrean panjang, dan cegah praktek percaloan di kantor Imigrasi saat pembuatan paspor. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha).

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024