Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Sikka berhasil menggagalkan praktek pengeboman ikan di Laut Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dilakukan oleh AT (50), warga Woja, Desa Lidi, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka.
Kapolres Sikka AKBP Rickson Situmorang kepada Antara saat dihubungi dari Kupang, Senin (30/12) mengatakan bahwa tersangka pelaku langsung diciduk polisi sebelum melakukan aksinya.
"Tersangka AT ditangkap polisi saat hendak mengambil bahan peledak yang dirakitnya di rumah singgahnya di Desa Aewora, Minggu (29/12). Niatnya untuk mengebom ikat di Laut Flores, akhirnya tidak kesampaian," ujarnya.
Kapolres Sikka Situmorang mengatakan bahwa pihaknya sudah lama melakukan pengintaian terhadap para pelaku pengeboman ikan di wilayah perairan tersebut, sebab banyak warga yang resah dan mengeluhkan soal kasus kejahatan tersebut.
Dari informasi yang diperoleh dari warga setempat memang ada seorang pria yang selalu melakukan pengeboman ikan dan sebelum melakukan pengeboman sejumlah detonator disimpan di rumah singgahnya yang tak jauh dari lokasi.
Baca juga: Catatan Akhir Tahun - Pemberantasan pemboman ikan di Flores Timur jadi PR
Baca juga: Benarkah minimnya sarana penangkapan ikan jadi alasan nelayan gunakan bom?
Proses penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sikka dengan cara membuntuti setiap pergerakan dari pria separuh baya tersebut.
“Tim Reskrim kemudian melakukan penggerebekan terhadap pelaku. Saat itu ditemukan barang bukti yang diduga terkait bahan peledak yang akan digunakan untuk mengebom ikan di laut”, tambahnya.
Adapun barang bukti yang disita di dalam perahu milik pelaku terdiri dari dua botol bir kecil berisi bahan peledak yang siap pakai, dua buah korek api, dua lempeng baygon bakar, dua gulungan selang bening, dan dua buah gunting warna biru.
Polisi juga menyita dua botol kratingdaeng berisi belerang korek api, satu buah selotip warna hitam, satu buah potongan sandal warna hijau hitam, satu buah potongan sandal warna pink, dan satu buah jerigen warna putih.
Tim juga menemukan barang bukti di rumah pelaku berupa dua botol aqua besar berisi setengah pupuk, serta satu botol air mineral sedang berisi 3/4 pupuk.
Selain itu, polisi juga menemukan satu botol warna putih tutupan kuning berisi pemicu dan besi untuk melubangi sandal, tiga pasang baygon bakar, empat buah selang bening, satu buah kacamata selam, dan satu makanan ringan.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sikka di Kota Maumere untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku di negeri ini," katanya.
Baca juga: Agus Boli geram praktik bom ikan masih marak di Flores Timur
Baca juga: Tiga orang nelayan ditetapkan sebagai tersangka kasus bom ikan
Kapolres Sikka AKBP Rickson Situmorang kepada Antara saat dihubungi dari Kupang, Senin (30/12) mengatakan bahwa tersangka pelaku langsung diciduk polisi sebelum melakukan aksinya.
"Tersangka AT ditangkap polisi saat hendak mengambil bahan peledak yang dirakitnya di rumah singgahnya di Desa Aewora, Minggu (29/12). Niatnya untuk mengebom ikat di Laut Flores, akhirnya tidak kesampaian," ujarnya.
Kapolres Sikka Situmorang mengatakan bahwa pihaknya sudah lama melakukan pengintaian terhadap para pelaku pengeboman ikan di wilayah perairan tersebut, sebab banyak warga yang resah dan mengeluhkan soal kasus kejahatan tersebut.
Dari informasi yang diperoleh dari warga setempat memang ada seorang pria yang selalu melakukan pengeboman ikan dan sebelum melakukan pengeboman sejumlah detonator disimpan di rumah singgahnya yang tak jauh dari lokasi.
Baca juga: Catatan Akhir Tahun - Pemberantasan pemboman ikan di Flores Timur jadi PR
Baca juga: Benarkah minimnya sarana penangkapan ikan jadi alasan nelayan gunakan bom?
Proses penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sikka dengan cara membuntuti setiap pergerakan dari pria separuh baya tersebut.
“Tim Reskrim kemudian melakukan penggerebekan terhadap pelaku. Saat itu ditemukan barang bukti yang diduga terkait bahan peledak yang akan digunakan untuk mengebom ikan di laut”, tambahnya.
Adapun barang bukti yang disita di dalam perahu milik pelaku terdiri dari dua botol bir kecil berisi bahan peledak yang siap pakai, dua buah korek api, dua lempeng baygon bakar, dua gulungan selang bening, dan dua buah gunting warna biru.
Polisi juga menyita dua botol kratingdaeng berisi belerang korek api, satu buah selotip warna hitam, satu buah potongan sandal warna hijau hitam, satu buah potongan sandal warna pink, dan satu buah jerigen warna putih.
Tim juga menemukan barang bukti di rumah pelaku berupa dua botol aqua besar berisi setengah pupuk, serta satu botol air mineral sedang berisi 3/4 pupuk.
Selain itu, polisi juga menemukan satu botol warna putih tutupan kuning berisi pemicu dan besi untuk melubangi sandal, tiga pasang baygon bakar, empat buah selang bening, satu buah kacamata selam, dan satu makanan ringan.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sikka di Kota Maumere untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku di negeri ini," katanya.
Baca juga: Agus Boli geram praktik bom ikan masih marak di Flores Timur
Baca juga: Tiga orang nelayan ditetapkan sebagai tersangka kasus bom ikan