Kupang (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Nusa Tenggara Timur menyebutkan ada enam kabupaten di Provinsi NTT yang masuk dalam zona merah kasus penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan.
“Ada enam lokasi atau wilayah di NTT yang masuk dalam kawasan zona merah kasus bom ikan setelah kami analisa dan evaluasi,” kata Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Daffi Nasution kepada wartawan di Kupang, Jumat.
Hal ini disampaikannya saat menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus bom ikan dan kasus lainnya yang terjadi di wilayah perairan NTT selama tiga tahun terakhir mulai dari tahun 2023 hingga 2025.
Enam kabupaten itu antara lain Kabupaten Kupang, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sikka, Ende, Manggarai Barat serta terakhir adalah Kabupaten Rote Ndao.
Untuk mencegah semakin meluasnya kasus penangkapan ikan tidak ramah lingkungan tersebut, pihaknya terus melakukan patroli di sejumlah wilayah di NTT.
Walaupun dengan kapal patroli yang memadai, pihaknya terus berpatroli, baik saat adanya laporan masyarakat atau tidak ada laporan, untuk memastikan tidak ada pengeboman ikan.
Alat-alat atau bom yang digunakan untuk menangkap ikan dibeli bebas di pasaran seperti pupuk dan lainnya. Namun ada juga sebagian kecil adalah bahan peledak yang berasal dari pabrik. Yang dari pabrik ini yang masih dalam pengembangan dari aparat kepolisian
Dia menambahkan bahwa proses penangkapan menggunakan bahan peledak pada dasarnya akan merusak terumbu karang yang menjadi rumah bagi biota laut.
“Padahal terumbu karang itu butuh waktu bertahun-tahun untuk berkembang,” ujar dia.