Flores Timur (ANTARA) - Para pengunjung yang mandi di obyek wisata pemandian air panas Oka, Desa Mokantarak, sekitar 10 km dari Larantuka, ibu kota Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengeluh karena obyek wisata tersebut baunya sangat menyengat.
"Airnya memang panas tapi baunya amis, karena ada bangkai kepala ikan berukuran besar, yang terbawa arus laut masuk ke area pemandian air panas itu," kata Aldo, salah seorang pengunjung kepada Antara, Senin (30/12).
Dia mengatakan, pemerintah seharusnya mencegah para nelayan untuk tidak membuang limbah ikan di sekitar lokasi pemandian air panas agar tidak menimbulkan aroma tidak sedap bagi pengunjung yang ingin mandi.
Menurut dia, jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan tegas, maka obyek wisata yang sudah dibenahi dengan anggaran miliaran rupiah itu akan mubazir, karena tidak dikunjungi.
Sejumlah warga yang ditemui di sekitar obyek wisata mengatakan, bau amis di obyek wisata andalan Flores Timur itu bukan berasal dari limbah nelayan.
Menurut mereka, bau amis di obyek wisata itu disebabkan perusahaan penampungan ikan yang berbatasan dengan obyek wisata itu membuang limba ikan ke laut.
"Di sebelah barat ini ada pabrik es dan tempat penampungan ikan, tetapi perusahaan kemungkinan tidak memiliki instalasi pembuangan air dan limbah (IPAL)," katanya.
Akibatnya, limbah ikan dibuang ke laut dan pada saat air laut pasang, limbah ikan terbawa arus dan masuk ke kawasan wisata itu dan menimbulkan bau tidak sedap," kata warga yang tidak mau disebutkan jati dirinya.
Dia mengatakan, bersama warga sekitar telah beberapa kali mengadu kepada pemerintah, dan Bupati Flores Timur Anton Hadjon sudah mengunjungi lokasi untuk melihat langsung kondisi di lapangan.
"Namun, pemerintah terkesan melindungi pengusaha tersebut, karena sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari pemerintah," kata warga lainnya di Desa Mokantarak.
Dia sendiri tidak mengetahui, apakah PT Triwana Lintas Buana yang menampung ikan hasil tanggapan nelayan tersebut merupakan investor yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi NTT.
"Setahu kami, lokasi yang dijadikan tempat penampungan ikan ini adalah milik Pemerintah Provinsi NTT, tetapi tidak tahu apakah perusahaan ini mendapat izin investasi dari provinsi atau kabupaten," tambah seorang penjaga di obyek wisata itu.
"Airnya memang panas tapi baunya amis, karena ada bangkai kepala ikan berukuran besar, yang terbawa arus laut masuk ke area pemandian air panas itu," kata Aldo, salah seorang pengunjung kepada Antara, Senin (30/12).
Dia mengatakan, pemerintah seharusnya mencegah para nelayan untuk tidak membuang limbah ikan di sekitar lokasi pemandian air panas agar tidak menimbulkan aroma tidak sedap bagi pengunjung yang ingin mandi.
Menurut dia, jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan tegas, maka obyek wisata yang sudah dibenahi dengan anggaran miliaran rupiah itu akan mubazir, karena tidak dikunjungi.
Sejumlah warga yang ditemui di sekitar obyek wisata mengatakan, bau amis di obyek wisata andalan Flores Timur itu bukan berasal dari limbah nelayan.
Menurut mereka, bau amis di obyek wisata itu disebabkan perusahaan penampungan ikan yang berbatasan dengan obyek wisata itu membuang limba ikan ke laut.
"Di sebelah barat ini ada pabrik es dan tempat penampungan ikan, tetapi perusahaan kemungkinan tidak memiliki instalasi pembuangan air dan limbah (IPAL)," katanya.
Akibatnya, limbah ikan dibuang ke laut dan pada saat air laut pasang, limbah ikan terbawa arus dan masuk ke kawasan wisata itu dan menimbulkan bau tidak sedap," kata warga yang tidak mau disebutkan jati dirinya.
Dia mengatakan, bersama warga sekitar telah beberapa kali mengadu kepada pemerintah, dan Bupati Flores Timur Anton Hadjon sudah mengunjungi lokasi untuk melihat langsung kondisi di lapangan.
"Namun, pemerintah terkesan melindungi pengusaha tersebut, karena sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari pemerintah," kata warga lainnya di Desa Mokantarak.
Dia sendiri tidak mengetahui, apakah PT Triwana Lintas Buana yang menampung ikan hasil tanggapan nelayan tersebut merupakan investor yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi NTT.
"Setahu kami, lokasi yang dijadikan tempat penampungan ikan ini adalah milik Pemerintah Provinsi NTT, tetapi tidak tahu apakah perusahaan ini mendapat izin investasi dari provinsi atau kabupaten," tambah seorang penjaga di obyek wisata itu.