Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton mengharapkan pemerintah Provinsi NTT memperbaiki layanan izin usaha pertambangan yang masih dikeluhkan karena lama.

"Layanan izin di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) provinsi memang masih punya persoalan terutama rekomendasi perizinan yang sering dikeluhkan karena terlalu lama," katanya kepada Antara di Kupang, Jumat (7/2).

Dia menjelaskan, rekomendasi teknis perizinan terutama izin tambang masih dikeluarkan instansi teknis di luar PTSP sehingga terkadang waktu pelayanan sangat lama.

Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah provinsi memperbaiki layanan tersebut guna mempermudah masuknya investasi untuk kemajuan pembangunan di provinsi setempat.

Darius menjelaskan, para pimpinan perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi juga telah melakukan penandatanganan janji dan pakta integritas pada Senin, 3 Februari lalu.

Momentum ini, lanjut dia, menjadi kesempatan berharga bagi para pimpinan OPD dan ASN di lingkungan pemerintah provinsi untuk membenahi pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Wahli minta Pergub NTT tentang Moratorium Tambang direvisi

"Kami berharap momentum ini bukan hanya seremonial belaka namun ditunjukkan dengan kinerja yang nyata kepada masyarakat," katanya.

Dia mengatakan, semua pelayanan publik di lingkungan pemerintah mesti dipastikan bisa didapat dengan mudah, murah, dan cepat.

"Jika bisa gratis jangan disuruh bayar, jika bisa lebih mudah jangan dibuat rumit sehingga kualitas pelayanan birokrasi menjadi lebih baik lagi," tegasnya.
 

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024