Kupang (ANTARA) - Polres Rote Ndao di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur akhirnya menetapkan Mardan dan Aba, dua warga negara Indonesia sebagai tersangka atas tuduhan ikut membantu menyelundupkan enam warga negara China ke Australia pada akhir Januari lalu.
"Kedua WNI itu sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyelundupkan orang asing ke negara lain," kata Kepala Bagian Humas Polres Rote Ndao Aipda Anam Nurcahyo kepada Antara saat dihubungi dari Kupang, Kamis (13/2).
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan, Mardan dan Aba mengaku telah dibayar dengan harga Rp20 juta/orang untuk mengantar warga negara China itu ke negeri Kanguru secara ilegal.
"Beberapa saksi juga sudah kami periksa mulai dari enam WN China beserta salah satu saksi ahli dari pihak imigrasi Kupang. Pemeriksaan terhadap enam WNA itu sudah dilakukan beberapa hari yang lalu," ujar dia.
Sementara Ahmad Nur yang yang menunggaskan kedua tersangka untuk mengamankan "komoditinya", saat ini sedang dalam proses penyelidikan, karena kedua anak buahnya belum juga memberitahu alamat tempat tinggal Ahmad Nur.
Enam warga negara China yang terdampar di perairan Rote Ndao diarahkan menuju kendaraan setibanya di Lantamal VII Kupang, NTT, Kamis (30/1/2020). Keenam warga negara China itu ditemukan terdampar di Rote Ndao setelah berusaha berlayar ke Australia namun dicegat oleh "coast guard" Australia dan disuruh kembali ke Indonesia. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/aww).
Polisi pun hingga saat ini masih terus mendalami kasus tersebut untuk mencari tahu kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus penyelundupan enam WN China tersebut ke Australia.
Sementara itu terkait dengan status keenam WN China itu, kata dia, sudah menjadi kewenangaannya pihak Imigrasi Kupang, karena keterangan mereka terkait dengan keinginan mereka ke Australia sudah diambil penyidik kepolisian.
Keenam WN China dari Kota Jiangsu itu adalah Fan Shenghong, Cui Henggo, Hang Yongsheng, Wang Sisen, Han Baolin, dan Chu Kaishan.
Mereka terdampar di perairan Papela, Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, NTT pada Selasa (28/1) setelah ditolak oleh otoritas keamanan laut dan pantai Australia, saat memasuki wilayah perairan negeri Kanguru secara ilegal dengan KMP Indah yang dibawa oleh kedua WNI tersebut.
Namun, sampai sejauh ini polisi juga belum mengungkap keinginan enam warga negara China tersebut untuk menyeberang ke negeri Kanguru, Australia secara ilegal dengan memanfatkan jasa Mardan dan Aba.
Seorang anggota polisi mengawal sejumlah warga negara China yang terdampar di perairan Rote Ndao setibanya di Lantamal VII Kupang, NTT, Kamis (30/1/2020). Keenam warga negara China itu ditemukan terdampar di Rote Ndao setelah berusaha berlayar ke Australia namun dicegat oleh "coast guard" Australia dan disuruh kembali ke Indonesia. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/aww).
"Kedua WNI itu sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyelundupkan orang asing ke negara lain," kata Kepala Bagian Humas Polres Rote Ndao Aipda Anam Nurcahyo kepada Antara saat dihubungi dari Kupang, Kamis (13/2).
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan, Mardan dan Aba mengaku telah dibayar dengan harga Rp20 juta/orang untuk mengantar warga negara China itu ke negeri Kanguru secara ilegal.
"Beberapa saksi juga sudah kami periksa mulai dari enam WN China beserta salah satu saksi ahli dari pihak imigrasi Kupang. Pemeriksaan terhadap enam WNA itu sudah dilakukan beberapa hari yang lalu," ujar dia.
Sementara Ahmad Nur yang yang menunggaskan kedua tersangka untuk mengamankan "komoditinya", saat ini sedang dalam proses penyelidikan, karena kedua anak buahnya belum juga memberitahu alamat tempat tinggal Ahmad Nur.
Sementara itu terkait dengan status keenam WN China itu, kata dia, sudah menjadi kewenangaannya pihak Imigrasi Kupang, karena keterangan mereka terkait dengan keinginan mereka ke Australia sudah diambil penyidik kepolisian.
Keenam WN China dari Kota Jiangsu itu adalah Fan Shenghong, Cui Henggo, Hang Yongsheng, Wang Sisen, Han Baolin, dan Chu Kaishan.
Mereka terdampar di perairan Papela, Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, NTT pada Selasa (28/1) setelah ditolak oleh otoritas keamanan laut dan pantai Australia, saat memasuki wilayah perairan negeri Kanguru secara ilegal dengan KMP Indah yang dibawa oleh kedua WNI tersebut.
Namun, sampai sejauh ini polisi juga belum mengungkap keinginan enam warga negara China tersebut untuk menyeberang ke negeri Kanguru, Australia secara ilegal dengan memanfatkan jasa Mardan dan Aba.