Kupang (ANTARA) - Akademikus dari Univesitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr Johanes Tuba Helan mengatakan perlu penyederhanaan aturan dalam sistem pelaksanaan Pemilu yang digelar secara serentak sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menurut saya, pilihan terbaik untuk menjalankan sistem Pemilu serentak yang sudah diputuskan MK adalah bagaimana legislator perlu melakukan penyederhanaan agar rakyat tidak pusing untuk berpartisipasi dalam pelaksanaannya," katanya kepada Antara di Kupang, Jumat (28/2).

Ia mengemukakan hal itu menanggapi keputusan MK terkait pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD tak bisa dipisahkan satu sama lain.

Majelis hakim MK memutuskan hal tersebut saat sidang putusan uji materi tentang keserentakan Pemilu yang diatur dalam pasal 167 Ayat (3) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan pasal 201 Ayat (7) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, di Jakarta pada Rabu, 26 Februari.

Menurut Tuba Helan, keputusan MK sebagai suatu yang final untuk sistem Pemilu ke depan, karena itu menjadi pekerjaan rumah selanjutnya yakni memastikan pelaksanaannya tidak berjalan rumit melalui aturan yang lebih sederhana. Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa). Baca juga: Sekjen Hanura: Kita harus lebih siap hadapi Pemilu 2024
Baca juga: Hanura harus masuk tiga besar pada Pemilu 2024

Dia menyebutkan salah satunya berkaitan dengan kehadiran partai politik yang sangat banyak di Indonesia saat ini.

"Ini (partai politik) perlu disederhanakan melalui undang-undang. Artinya bahwa melalui Pemilu rakyatlah yang melakukan seleksi sendiri terhadap partai politik, sehingga ketika tidak memenuhi elektoral threshold tidak boleh lagi ikut Pemilu dan tidak perlu lagi bentuk partai politik setiap lima tahun sekali itu," katanya.

"Dengan partai politik yang semakin sederhana atau semakin sedikit maka itu salah satu cara mempermudah pelaksanaan pemilihan umum," kata dosen pada Fakultas Hukum Undana Kupang itu.

Mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB-NTT itu mengatakan, selama ini rakyat atau pemilih memilih orang bukan partai politik sehingga keberadaan partai politik yang banyak akan merepotkan.

"Setiap pemilih datang ke bilik suara harus mencari daerah pemilihan, kemudian partai politik, kemudian nama satu per satu sehingga rumit," katanya.

"Karena itu saya pikir hasil Pemilu kemarin banyak juga yang terpilih kebetulan saja karena pemilih kesulitan mencari nama maka asal pilih salah satu," tambahnya.

Ia menyarankan perlu adanya pemisahan pemilihan umum di tingkat nasional dan tingkat daerah agar terasa lebih efektif dan efisien.

Untuk pemilihan di tingkat nasional, lanjut dia, cukup tiga surat suara yakni untuk pemilihan presiden, anggota DPR dan anggota DPD, sedang pemilihan anggota DPRD di tingkat kabupaten dan provinsi serentak dengan pemilihan kepala daerah.

Baca juga: Pemilu dengan sistem proporsional ada plus-minusnya
Baca juga: Indonesia sebaiknya coba pemilu sistem distrik Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kiri) bersama Hakim Konstitusi Aswanto (kiri), Arief Hidayat (kedua kanan) dan Wahiduddin Adams (kanan) memimpin sidang uji formil UU KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/2/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww).

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024