Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang segera menertibkan penjualan masker dan menindak pelaku usaha yang menjualnya dengan harga yang tidak wajar di tengah kekhawatiran warga di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap penyebaran virus corona.

"Kami akan melakukan penertiban terhadap pelaku usaha maupun apotek yang menjual masker dan hand sanitizer (cairan pembersih tangan) dengan harga yang tidak wajar," kata Wali Kota Kupang Jefry Riwu Kore kepada pers di Kupang, Rabu (4/3).

Wali Kota Kupang juga menegaskan akan mencabut izin usaha jika ketahuan memanfaatkan situasi dengan menaikkan harga masker yang tidak wajar. Masker yang biasa dijual dengan harga Rp50.000/dos, sekarang meroket menjadi Rp200.000 sampai Rp300.000/dos.

"Kami tidak segan-segan untuk mencabut izin usahanya jika kedapatan menjual masker sampai seharga itu," katanya dan menegaskan bahwa pemerintahannya juga akan menindak pelaku usaha yang kedapatan menimbun stok masker.

Baca juga: Jangan menyebar hoaks tentang virus Corona
Baca juga: Perlukah Pemprov NTT bentuk gugus tugas tanggulangi virus corona

"Bagi oknum atau usaha toko yang sengaja melakukan penimbunan dan menaikkan harga masker akan kami tindak tegas, dengan salah satunya mencabut izin usahanya," katanya.

Ia juga mengimbau warga tidak panik lantas memborong masker dan cairan disinfektan dalam upaya menghindari penularan virus corona.

"Warga Kota Kupang agar tetap tenang dan tidak panik, jangan terpengaruh dengan berita-berita hoaks yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya terkait penyebaran virus corona di Kota Kupang," katanya.

Dia menekankan bahwa yang terpenting dalam pencegahan penularan virus corona adalah penerapan pola hidup sehat dan bersih, termasuk mencuci tangan sebelum dan sesudah makan dengan menggunakan sabun dan air sedang mengalir.

Baca juga: Pemkab Sikka tingkatkan pengawasan terhadap WNA
Baca juga: Dua WNI positif terjangkit virus corona

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024