Sikap presiden yang tidak mau membebaskan napi koruptor tuai banyak apresiasi
Selasa, 7 April 2020 12:16 WIB
Pakar hukum pidana dari Undana Kupang, Dr. Karolus Kopong Medan, SH.MHum. (ANTARA/Bernadus Tokan)
Kupang (ANTARA) - Pakar hukum pidana dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr Karolus Kopong Medan, SH.MHum, mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang tidak mau membebaskan napi tindak pidana korupsi dalam menghadapi serangan corona virus (COVID-19).
"Saya patut mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi untuk tidak membebaskan napi tindak pidana korupsi dalam menghadapi mewabahnya COVID-19. Keputusan yang demikian itu, menunjukkan bahwa Jokowi masih tetap memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas korupsi di negeri ini," kata Karolus Kopong Medan kepada Antara di Kupang, Selasa, (7/4).
Dia mengemukakan hal itu, menanggapi sikap Presiden Joko Widodo untuk tidak membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi, dengan alasan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat untuk membebaskan para narapidana korupsi karena pandemi COVID-19. Petugas menggeledah dan memeriksa satu persatu kamar warga binaan saat Inspeksi mendadak Menkumham di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (22/7). Inspeksi mendadak tersebut sebagai respons adanya temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai adanya fasilitas mewah yang diperoleh narapidana dan upaya penataan serta penertiban barang bawaan para warga binaan. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq/18) "Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita, jadi mengenai PP No 99 tahun 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (6/4).
Menurut Kopong Medan, Jokowi masih sangat mendengar secara cermat suara-suara dari berbagai kalangan, untuk secara cermat dan hati-hati menyikapi wacana untuk membebaskan napi korupsi demi mencegah menyebarnya COVID-19 ke dalam lapas.
Keputusan Jokowi tersebut, kata dia, juga sekaligus mengakhiri perdebatan seputar wacana pembebasan napi, termasuk pembebanan napi korupsi karena COVID-19.
"Berakhir sudah perdebatan, dan spekulasi selama ini yang menuduh pemerintah sudah mulai luntur semangatnya untuk memberantas korupsi di negeri ini," demikian Kopong Medan. Petugas menggeledah dan memeriksa satu persatu kamar warga binaan saat Inspeksi mendadak menkumham di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (22/7). Inspeksi mendadak tersebut sebagai respons adanya temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai adanya fasilitas mewah yang diperoleh narapidana dan upaya penataan serta penertiban barang bawaan para warga binaan.(ANTARA FOTO/Umarul Faruq/18)
"Saya patut mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi untuk tidak membebaskan napi tindak pidana korupsi dalam menghadapi mewabahnya COVID-19. Keputusan yang demikian itu, menunjukkan bahwa Jokowi masih tetap memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas korupsi di negeri ini," kata Karolus Kopong Medan kepada Antara di Kupang, Selasa, (7/4).
Dia mengemukakan hal itu, menanggapi sikap Presiden Joko Widodo untuk tidak membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi, dengan alasan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat untuk membebaskan para narapidana korupsi karena pandemi COVID-19. Petugas menggeledah dan memeriksa satu persatu kamar warga binaan saat Inspeksi mendadak Menkumham di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (22/7). Inspeksi mendadak tersebut sebagai respons adanya temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai adanya fasilitas mewah yang diperoleh narapidana dan upaya penataan serta penertiban barang bawaan para warga binaan. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq/18) "Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita, jadi mengenai PP No 99 tahun 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (6/4).
Menurut Kopong Medan, Jokowi masih sangat mendengar secara cermat suara-suara dari berbagai kalangan, untuk secara cermat dan hati-hati menyikapi wacana untuk membebaskan napi korupsi demi mencegah menyebarnya COVID-19 ke dalam lapas.
Keputusan Jokowi tersebut, kata dia, juga sekaligus mengakhiri perdebatan seputar wacana pembebasan napi, termasuk pembebanan napi korupsi karena COVID-19.
"Berakhir sudah perdebatan, dan spekulasi selama ini yang menuduh pemerintah sudah mulai luntur semangatnya untuk memberantas korupsi di negeri ini," demikian Kopong Medan. Petugas menggeledah dan memeriksa satu persatu kamar warga binaan saat Inspeksi mendadak menkumham di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (22/7). Inspeksi mendadak tersebut sebagai respons adanya temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai adanya fasilitas mewah yang diperoleh narapidana dan upaya penataan serta penertiban barang bawaan para warga binaan.(ANTARA FOTO/Umarul Faruq/18)
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Komisi VII apresiasi Presiden Prabowo larang pejabat gunakan mobil mewah impor
29 October 2024 12:41 WIB, 2024
Serena targetkan kembali datangkan kapal roro mewah rute Kupang-Dili
07 October 2024 19:05 WIB, 2024
Otoritas Italia luncurkan lenyelidikan atas tenggelamnya kapal mewah Bayesian
25 August 2024 11:34 WIB, 2024
Telkomsel umumkan pemenang program "Undian Poin Festival 2023" berhadiah 5 mobil mewah
25 January 2024 11:50 WIB, 2024
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Menteri Dody Hanggodo tegaskan tidak tahu perkara pengeledahan Kementerian PU
11 April 2026 8:25 WIB