Padma Indonesia: Negara wajib selamatkan PMI dari COVID-19
Sabtu, 11 April 2020 21:14 WIB
Direktur Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia Gabroel Goa (kanan) saat mengunjung kantor pelayanan pekerja migran Indonesia (PMI) di NTT. (FOTO ANTARA/Bernadus Tokan)
Kupang (ANTARA) - Direktur Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia Gabroel Goa meminta agar negara wajib menyelamatkan pekerja migran Indonesia (PMI) di tengah pandemi COVID-19.
"Negara wajib menyelamatkan mereka dengan melaksanakan protokol kesehatan bagi PMI yang pulang atau dipulangkan, dengan cara melakukan karantina selama 14 hari dan mengecek kondisi kesehatan mereka sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing," katanya di Kupang, Sabtu, (11/4).
Bagi mereka yang masih bertahan di luar negeri, kata dia, melalui Perwakilan RI di luar negeri wajib hukumnya membantu mereka, termasuk biaya kesehatan jika ada di antara mereka yang dinyatakan positif COVID-19.
Baca juga: PMI NTT di Hong Kong minta dikirimkan masker
"Dan jika di negara tempat PMI bekerja berkeras meminta mereka pulang, maka negara wajib menjemput mereka dan sesuai protokol kesehatan melakukan karantina selama 14 hari," katanya.
Dia juga mengimbau seluruh warga bangsa untuk tidak menolak pekerja migran di kampung halamannya dengan alasan COVID-19.
Baca juga: 650 ribu APD hazmat didistribusikan ke seluruh provinsi
"Mereka semua adalah saudara kita yang harus diselamatkan," kata Sekretaris II Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) ini.
Padma Indonesia juga mengajak semua pemangku kepentingan untuk bekerja sama melakukan sosialisasi pencegahan, sekaligus ikut berpartisipasi aktif dalam bergotong-royong menyelamatkan korban COVID-19 melalui tim medis, demikian Gabroel Goa.
"Negara wajib menyelamatkan mereka dengan melaksanakan protokol kesehatan bagi PMI yang pulang atau dipulangkan, dengan cara melakukan karantina selama 14 hari dan mengecek kondisi kesehatan mereka sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing," katanya di Kupang, Sabtu, (11/4).
Bagi mereka yang masih bertahan di luar negeri, kata dia, melalui Perwakilan RI di luar negeri wajib hukumnya membantu mereka, termasuk biaya kesehatan jika ada di antara mereka yang dinyatakan positif COVID-19.
Baca juga: PMI NTT di Hong Kong minta dikirimkan masker
"Dan jika di negara tempat PMI bekerja berkeras meminta mereka pulang, maka negara wajib menjemput mereka dan sesuai protokol kesehatan melakukan karantina selama 14 hari," katanya.
Dia juga mengimbau seluruh warga bangsa untuk tidak menolak pekerja migran di kampung halamannya dengan alasan COVID-19.
Baca juga: 650 ribu APD hazmat didistribusikan ke seluruh provinsi
"Mereka semua adalah saudara kita yang harus diselamatkan," kata Sekretaris II Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) ini.
Padma Indonesia juga mengajak semua pemangku kepentingan untuk bekerja sama melakukan sosialisasi pencegahan, sekaligus ikut berpartisipasi aktif dalam bergotong-royong menyelamatkan korban COVID-19 melalui tim medis, demikian Gabroel Goa.
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Kornelis Aloysius Ileama Kaha
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB
Pemerintah menyiapkan beasiswa bagi dokter yang ambil spesialis di Undana
13 February 2026 17:00 WIB
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Kemdiktisaintek resmikan 33 prodi spesialis demi mempercepat pemenuhan dokter,
13 February 2026 18:43 WIB
Pemerintah menyiapkan beasiswa bagi dokter yang ambil spesialis di Undana
13 February 2026 17:00 WIB
Komisi X DPR meminta Kemendigdasmen revitalisasi sekolah daerah 3T jadi prioritas
13 February 2026 13:23 WIB
Undana hadirkan peta digital interaktif rumput laut berbasis AI bagi petani
12 February 2026 16:27 WIB