Penerbangan antarwilayah tetap beroperasi
Sabtu, 25 April 2020 9:10 WIB
Ilustrasi: Penerbangan udara di NTT tetap melayani penerbangan ke sejumlah daerah seperti ke Bandara Udara Soa, Kabupaten Ngada. (Antara/ Benny Jahang)
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap membuka akses penerbangan antar-wilayah di provinsi berbasis kepulauan itu.
"Operasional penerbangan antar-kabupaten/kota dalam wilayah NTT tetap beroperasi seperti biasa," kata Koordinator Bidang Area dan Transportasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 NTT, Isyak Nuka kepada ANTARA di Kupang, Sabtu (25/4).
Hanya saja pihak maskapai maupun bandara diwajibkan untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dan kebijakan physical distancing atau menjaga jarak yang diberlakukan terhadap penumpang pesawat sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Mengenai penerbangan dari luar NTT, Kepala Dinas Perhubungan NTT itu mengatakan penerbangan dari luar NTT seperti Jawa, Bali, Makasar, dan NTB, tetap tidak dibolehkan.
Baca juga: NTT belum berencana menutup aktivitas penerbangan
Baca juga: TransNusa perpanjang pembatalan penerbangan
Kecuali untuk pesawat yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional.
Selain juga untuk operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, kata Isyak Nuka menambahkan.
"Intinya adalah kita melarang pesawat udara yang membawa penumpang dari luar NTT. Juga kita melarang penerbangan ke luar NTT. Kita membolehkan penerbangan dalam lokal NTT," katanya.
"Operasional penerbangan antar-kabupaten/kota dalam wilayah NTT tetap beroperasi seperti biasa," kata Koordinator Bidang Area dan Transportasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 NTT, Isyak Nuka kepada ANTARA di Kupang, Sabtu (25/4).
Hanya saja pihak maskapai maupun bandara diwajibkan untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dan kebijakan physical distancing atau menjaga jarak yang diberlakukan terhadap penumpang pesawat sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Mengenai penerbangan dari luar NTT, Kepala Dinas Perhubungan NTT itu mengatakan penerbangan dari luar NTT seperti Jawa, Bali, Makasar, dan NTB, tetap tidak dibolehkan.
Baca juga: NTT belum berencana menutup aktivitas penerbangan
Baca juga: TransNusa perpanjang pembatalan penerbangan
Kecuali untuk pesawat yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional.
Selain juga untuk operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, kata Isyak Nuka menambahkan.
"Intinya adalah kita melarang pesawat udara yang membawa penumpang dari luar NTT. Juga kita melarang penerbangan ke luar NTT. Kita membolehkan penerbangan dalam lokal NTT," katanya.
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Kornelis Aloysius Ileama Kaha
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dinas P3AP2KB: Kekerasan seksual mendominasi kasus terhadap anak di NTT pada 2025
11 February 2026 7:20 WIB
Undana dan GMIT kolaborasi perkuat ketahanan pangan dan pendidikan di NTT
09 February 2026 19:20 WIB
Terpopuler - Ekonomi
Lihat Juga
Kadin: UMKM Indonesia masih menghadapi tantangan untuk menembus pasar Kanada
11 February 2026 7:47 WIB