
Kementan memperketat pengawasan harga sapi hidup

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan harga sapi hidup menyusul laporan yang mengindikasikan penjualan sapi hidup dengan harga di atas acuan maksimal yang ditetapkan oleh pemerintah di tingkat rumah potong hewan (RPH).
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda menyampaikan, langkah itu dilakukan sesuai arahan Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman guna menjaga stabilitas harga daging sapi menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2026.
Dalam keterangan persnya di Jakarta pada Selasa, Agung mengatakan bahwa Tim Sapu Bersih Pelanggaran Harga dan Keamanan Pangan telah melakukan inspeksi mendadak di RPH Jatimulya Bekasi dan RPH Dharma Jaya Cakung untuk mengecek harga sapi hidup pada 8 Februari 2026.
Dalam inspeksi itu, tim mendapati indikasi over-faktur penjualan sapi hidup dengan harga Rp56.500 per kg bobot hidup di tingkat rumah potong hewan.
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian menindaklanjuti temuan inspeksi dengan mengundang para pemimpin perusahaan penggemukan sapi dan RPH untuk membahas indikasi penjualan sapi dengan harga melebihi acuan maksimal di tingkat RPH.
Agung menyampaikan bahwa pertemuan itu diadakan untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi ketentuan mengenai acuan harga maksimal sapi menjelang Ramadhan dan Idul Fitri.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan penjualan sapi dengan harga Rp56.500 per kilogram bobot hidup tidak dilakukan oleh pengusaha penggemukan sapi, tetapi dalam transaksi lanjutan di tingkat distributor.
Menurut dia, pengusaha penggemukan menjual sapi dengan harga sesuai ketentuan, Rp55.000 sampai Rp55.500 per kilogram bobot hidup.
Dia menegaskan bahwa harga penjualan sapi di tingkat rumah potong hewan harus dipastikan mengacu pada batas Rp56.000 per kilogram bobot hidup supaya harga daging sapi di pasar tidak melampaui harga acuan konsumen.
Kementerian Pertanian melakukan pengawasan distribusi, pengendalian pasokan, serta koordinasi bersama produsen dan distributor guna menjaga ketersediaan serta keterjangkauan daging sapi menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026.
Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo) Djoni Liano berkomitmen mengikuti kebijakan pemerintah mengenai penjualan sapi potong.
"Kami atas nama asosiasi seluruh anggota sampai saat ini masih komit dan mengikuti surat Dirjen dengan harga tersebut," ujar Djoni merujuk pada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Kementan Hewan Agung Suganda.
Direktur Bisnis Perumda Dharma Jaya Irwan Nusyirwan selaku perwakilan pengusaha RPH juga berkomitmen untuk menjaga kepatuhan terhadap ketentuan harga acuan di area pemotongan berkoordinasi dengan asosiasi.
"Kami meminta bantuan juga dari pihak kepolisian agar mendampingi apabila kami memutuskan hubungan dengan pemotong pemotong yang menjual di atas harga yang sudah ditetapkan," kata Irwan.
Pewarta : Muhammad Harianto
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
