Kupang (ANTARA) - Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jefri Riwu Kore melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kupang Max Order Sombu untuk mengawal pengelolaan anggaran penanggulangan COVID-19 guna mengantisipasi terjadinya korupsi.
Penandatanganan kerjasama itu dilakukan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Max Order Sombu di Kupang, Senin (11/5/2020).
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut disaksikan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Pathor Rachman.
Baca juga: Kota Kupang bantu 23.000 KK terdampak COVID-19
Baca juga: Polres Kupang Kota data warga yang belum dapat bantuan sosial
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan dalam rangka efisiensi dan efektivitas serta akuntabilitas anggaran penanganan dan penanggulangan dampak virus corona atau COVID-19 di Kota Kupang.
Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore menyambut positif adanya pengawasan yang dilakukan lembaga penegak hukum dari kejaksaan terhadap pengelolaan anggaran dalam penanganan COVID-19 guna mengantisipasi terjadinya penyimpangan.
Menurut dia, kesepahaman bersama itu akan membantu Pemerintah Kota Kupang dalam penanganan COVID-19 melalui pendampingan oleh pihak kejaksaan terutama di bidang pengawasan pengelolaan anggaran bagi penanganan medis dan penanggulangan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19 di wilayah Kota Kupang.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kupang Max Order Sombu mengatakan, peran kejaksaan hanya pada hal-hal yang berkaitan dengan aspek yuridisnya.
"Menyangkut pengelolaan dana penanggulangan COVID-19 merupakan kewenangan Pemerintah Kota Kupang. Kami tidak ikut campur dalam pengelolaan dana itu," tegas mantan Kejari Sumba Timur itu.
Baca juga: Pemda TTS hentikan penyaluran BST di Niki-Niki
Pemerintah Kota Kupang telah merasionalisasi APBD sebesar Rp48,5 milyar untuk sejumlah kegiatan seperti untuk penanganan medis, penanggulangan dampak pandemi terhadap sosial ekonomi masyarakat Kota Kupang.
Penandatanganan kerjasama itu dilakukan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Max Order Sombu di Kupang, Senin (11/5/2020).
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut disaksikan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Pathor Rachman.
Baca juga: Kota Kupang bantu 23.000 KK terdampak COVID-19
Baca juga: Polres Kupang Kota data warga yang belum dapat bantuan sosial
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan dalam rangka efisiensi dan efektivitas serta akuntabilitas anggaran penanganan dan penanggulangan dampak virus corona atau COVID-19 di Kota Kupang.
Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore menyambut positif adanya pengawasan yang dilakukan lembaga penegak hukum dari kejaksaan terhadap pengelolaan anggaran dalam penanganan COVID-19 guna mengantisipasi terjadinya penyimpangan.
Menurut dia, kesepahaman bersama itu akan membantu Pemerintah Kota Kupang dalam penanganan COVID-19 melalui pendampingan oleh pihak kejaksaan terutama di bidang pengawasan pengelolaan anggaran bagi penanganan medis dan penanggulangan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19 di wilayah Kota Kupang.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kupang Max Order Sombu mengatakan, peran kejaksaan hanya pada hal-hal yang berkaitan dengan aspek yuridisnya.
"Menyangkut pengelolaan dana penanggulangan COVID-19 merupakan kewenangan Pemerintah Kota Kupang. Kami tidak ikut campur dalam pengelolaan dana itu," tegas mantan Kejari Sumba Timur itu.
Baca juga: Pemda TTS hentikan penyaluran BST di Niki-Niki
Pemerintah Kota Kupang telah merasionalisasi APBD sebesar Rp48,5 milyar untuk sejumlah kegiatan seperti untuk penanganan medis, penanggulangan dampak pandemi terhadap sosial ekonomi masyarakat Kota Kupang.