Presiden Jokowi persilakan KPK mengusut dugaan korupsi Bansos COVID-19 tahun 2020

id Presiden Joko Widodo, bansos presiden, korupsi,korupsi Bansos COVID-19,kpk bansos presiden

Presiden Jokowi persilakan KPK mengusut dugaan korupsi Bansos COVID-19 tahun 2020

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan di Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden

...Saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum, kata Presiden secara singkat di sela kunjungan kerja di Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis, (27/6/2024)
Palangka Raya, Kalimantan Teng (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi bantuan sosial penanganan COVID-19 tahun 2020 yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp125 miliar.

"Saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum," kata Presiden secara singkat di sela kunjungan kerja di Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis, (27/6/2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Presiden untuk Penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

"Ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh pengadilan Tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (27/6).

Tessa menuturkan dalam perkara tersebut penyidik KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren (IW).

Dia juga mengatakan perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp125 miliar.

Dalam surat dakwaan yang sama, jaksa juga menjatuhkan tuntutan terhadap Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Roni Ramdani dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara, sementara Richard Cahyanto dituntut pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.

Baca juga: Mensos Juliari Peter Batubara jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana covid

Baca juga: Menkes sebut terburu-buru belanja APD di awal pandemi picu dugaan korupsi






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden persilakan KPK usut dugaan korupsi Bansos 2020