Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur akan lebih memperketat penerapan protokol kesehatan guna mencegah bertambahnya kasus transmisi lokal COVID-19 di daerah itu.

"Pengetatan pemberlakuan protokol kesehatan dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kota Kupang dalam mengendalikan penyebaran virus corona baru atau COVID-19," kata Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore kepada wartawan usai menyerahkan bantuan makanan bagi pengemudi ojek daring di Gereja Anugrah Kota Kupang di Kupang, Selasa, (12/5).

Ia menegaskan hal itu terkait dengan upaya pemerintah daerah setempat dalam mencegah penyebaran kasus COVID-19 setelah satu kasus transmisi lokal COVID-19 ditemukan di ibu kota provinsi NTT itu.

Kasus positif COVID-19 di Kota Kupang, kata dia, terus bertambah sehingga upaya pencegahan melalui pemberlakuan protokol kesehatan akan lebih tegas.

"Kami akan memperketat penerapan protokol kesehatan sehingga penyebaran virus corona baru atau COVID-19 dalam kasus transmisi lokal di Kota Kupang dapat diminimalisir," kata dia.

Baca juga: Gugus tugas sebut potensi penularan COVID-19 di Kota Kupang sangat tinggi
Baca juga: Pemkot Kupang gencar bagikan masker gratis cegah COVID-19

Ia mengatakan aparat keamanan dari unsur TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja akan bertindak lebih tegas untuk membubarkan warga yang berkerumun di Kota Kupang.

"Warga yang bergerombol akan kita bubarkan. Penggunaan masker akan diperketat juga," kata Jefri. Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore membagikan masker kepada para pemuda GMIT Anugrah Kota Kupang dalam mencegah penyebaran COVID-19, Selasa (12/5/2020). (ANTARA/Benny Jahang)

Mantan Anggota DPR-RI dari Partai Demokrat itu, mengatakan daerah setempat belum melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam mencegah penyebaran COVID-19.

Baca juga: Polres Sabu Raijua bagi masker kepada pengendara bermotor

"Pemerintah Provinsi NTT yang memiliki kewenangan dalam memutuskan untuk melakukan PSBB atau tidak di daerah ini," kata dia.
 

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024