Kupang (ANTARA) - Wakil Gubernur (Wagub)Nusa Tenggara Timur (NTT) Josef A Nae Soi mengatakan aparatur sipil negara (ASN) lingkup Setda Provinsi NTT akan kembali bekerja pada Senin, 18 Mei 2020 untuk mengoptimalkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

"Kami merasa bekerja dari rumah bagi ASN di NTT tidak efektif. Menggunakan fasilitas handphone dalam bekerja kurang efektif, sehingga mulai 18 Mei semua ASN lingkup Setda NTT akan kembali bekerja seperti biasa," kata Wagub Josef A Nae Soe ketika dihubungi, di Kupang, Rabu, (13/5).

Pemerintah Provinsi NTT sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur NTT Nomor 443.1/06/BO2.1 tentang Pengaturan dan Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Swasta Dalam Rangka Pencegahan COVID-19 yang diterbitkan sejak 21 Maret 2020 untuk bekerja di rumah hingga 14 Mei 2020.

Baca juga: ASN dan DPRD di NTT agar berhenti keluar daerah cegah COVID-19
Baca juga: Cegah Corona, Pemprov NTT batasi ASN bertugas keluar daerah

Wagub Josef A Nae Soi menegaskan, Pemprov NTT telah meminta dispensasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI agar ASN di NTT tetap bekerja selama masa pandemi COVID-19.

"Kami harus mengatakan dengan jujur bekerja di rumah bagi ASN tidak efektif dengan kondisi telekomunikasi kita yang terbatas," ujarnya pula.

Menurut Josef A Nae Soi, selama ASN bekerja di kantor tetap mengacu pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, seperti menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan setelah melakukan berbagai aktivitas.

"Selama ASN bekerja di kantor harus tetap menjaga social distancing dan physical distancing sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19," kata Josef A Nae Soi.

Ia mengatakan, pada tahap pertama ASN lingkup Setda Provinsi NTT yang mulai bekerja pada 18 Mei.

Baca juga: Cegah COVID-19, Menteri Tjahjo minta ASN dipekerjakan dari rumah

"Pemerintah kabupaten/kota tentu tinggal menyesuaikan saja, dengan prinsip selama bekerja tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku dalam pencegahan penyebaran COVID-19," katanya.

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024