Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur membatasi apatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan provinsi untuk bertugas ke luar daerah guna mencegah penularan virus Corona atau COVID-19 ke daerah ini.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT, Marius Ardu Jelamu kepada ANTARA di Kupang, Sabtu (14/3/) mengatakan, pembatasan berpergian keluar daerah bagi ASN segera diberlakukan bagi semua instansi lingkup Pemerintah NTT.

Baca juga: Cegah Corona, Perbatasan NTT-Timor Leste ditutup pekan depan

"Bertugas ke luar daerah dilakukan secara selektif dan hanya dilakukan bagi ASN yang melaksanakan tugas sangat penting dan mendesak," tegas Marius Marius Ardu Jelamu.

Menurut dia, ASN yang boleh bertugas ke luar daerah seperti petugas kesehatan yang memiliki tugas koordinasi yang penting dalam kaitan dengan penanganan medis.

Dia mengatakan, bagi ASN yang bertugas ke luar daerah agar tetap waspada serta menghindari kontak langsung dengan orang yang tidak dikenal untuk mencegah penularan COVID-19.

Dia juga meminta pemerintah kabupaten/kota di provinsi berbasiskan kepulauan ini untuk melakukan hal yang sama dengan membatasi berpergian bagi ASN ke luar daerah guna mencegah penularan virus Corona.

Marius mengatakan, Pemerintah NTT mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang merumahkan ASN yang pulang bertugas dari luar daerah selama 14 hari guna mencegah adanya penularan virus Corona di kabupaten penghasil komoditi kayu cendana itu.

"Pemerintah NTT mendukung kebijakan itu karena merupakan tindakan antisipasi guna mencegah adanya warga daerah itu yang terpapar virus Corona setelah bertugas dari luar daerah," katanya.

Baca juga: Cegah Corona, Pemkab TTS rumahkan ASN pulang berdinas dari luar

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024