Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyiapkan tempat karantina terpusat bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang segera dipulangkan ke daerah itu pada akhir Mei 2020.

"Kami menyiapkan tempat karantina bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan kembali ke Tanah Air secara terpusat," kata Bupati Kupang Korinus Masneno ketika ditemui wartawan di Kupang, Kamis (21/5), terkait adanya rencana pemulangan 4.200 pekerja asal NTT dari sejumlah negara sebagai dampak pandemi COVID-19 pada akhir Mei 2020.

Ia mengatakan berdasarkan informasi dari Pemerintah NTT, dari 4.200 PMI yang kembali ke Tanah Air itu terdapat 1.200 orang berasal dari Kabupaten Kupang.

Korinus mengakui pihaknya masih meragukan data 1.200 orang PMI asal Kabupaten Kupang yang dipulangkan itu. "Kami meragukan data itu. Kemungkinan jumlahnya tidak sampai mencapai ribuan orang," tegasnya.

Kendati demikian, kata mantan wakil bupati Kupang itu, pihaknya telah menyiapkan tempat karantina terpusat bagi PMI asal daerah itu yang masuk dalam kategori pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19.

"Kami pastikan para PMI yang masuk PDP dilakukan karantina terpusat sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 di Kabupaten Kupang. Sedangkan, bagi PMI yang masuk kategori ODP akan dilakukan karantina secara mandiri tetap dalam pengawasan tim gugus tugas penanganan COVID-19 di Kabupaten Kupang," ujarnya.

Dijelaskannya Pemerintah menggandeng TNI AD dalam menangani pemulangan PMI asal kabupaten Kupang itu, termasuk penggunaan fasilitas barak milik Brigif 21/Komodo di kawasan Oelamasi sebagai tempat karantina terpusat bagi PMI yang terindikasi terpapar COVID-19.

"Tempatnya sudah kami siapkan dan mampu menampung lebih dari 1000 orang," katanya, menambahkan pemerintahnnya juga menyiapkan dapur umum bagi para PMI ketika menjalani karantina terpusat.


Baca juga: Kabupaten Kupang siapkan Rp24 miliar untuk penanganan COVID-19
Baca juga: Cegah COVID-19, Brigif 21/Komodo semprot desinfektan di delapan sekolah

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024