Normal baru di NTT diharapkan dalam ranah pencegahan COVID
Kamis, 28 Mei 2020 9:27 WIB
Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa. (ANTARA/Bernadus Tokan)
Kupang (ANTARA) - Ketua Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yunus Takandewa mengatakan pemberlakukan normal baru dengan membuka layanan pembangunan dan pemerintahan diharapkan tetap dalam ranah prosedur tetap (protap) pencegahan Virus Corona jenis baru (COVID-19).
"Di semua instansi pemerintah dan swasta agar menaati semua aturan kesehatan agar tidak menimbulkan klaster baru," kata Yunus Takandewa kepada ANTARA di Kupang, Kamis (28/5)
Baca juga: DPRD NTT minta pemprov konsolidasikan data PMI akan pulang
Baca juga: DPRD Rote Ndao ingin Pemda transparan soal anggaran COVID-19
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan rencana pemberlakuan normal baru di NTT mulai 15 Juni 2020.
Takandewa menambahkan penerapan normal baru juga mesti dipahami sebagai jembatan penyeberangan yang mengharuskan adaptasi pandemi dengan protap pencegahan COVID-19 sebagai keniscayaan.
"Semua mesti menjadikan aturan kesehatan sebagai cara hidup, kebutuhan mendesak yang diterapkan," katanya.
Menurut dia, semua sektor wajib menerapkan kebiasaan baru ini sebagai tuntutan hidup, tidak saja menunggu anjuran pemerintah.
"Semua harus memiliki kesadaran dan dedikasi bahwa era baru ini mewajibkan disiplin cermat terhadap perilaku hidup sehat adalah nafas hidup", kata anggota DPRD NTT dari Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan.
"Di semua instansi pemerintah dan swasta agar menaati semua aturan kesehatan agar tidak menimbulkan klaster baru," kata Yunus Takandewa kepada ANTARA di Kupang, Kamis (28/5)
Baca juga: DPRD NTT minta pemprov konsolidasikan data PMI akan pulang
Baca juga: DPRD Rote Ndao ingin Pemda transparan soal anggaran COVID-19
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan rencana pemberlakuan normal baru di NTT mulai 15 Juni 2020.
Takandewa menambahkan penerapan normal baru juga mesti dipahami sebagai jembatan penyeberangan yang mengharuskan adaptasi pandemi dengan protap pencegahan COVID-19 sebagai keniscayaan.
"Semua mesti menjadikan aturan kesehatan sebagai cara hidup, kebutuhan mendesak yang diterapkan," katanya.
Menurut dia, semua sektor wajib menerapkan kebiasaan baru ini sebagai tuntutan hidup, tidak saja menunggu anjuran pemerintah.
"Semua harus memiliki kesadaran dan dedikasi bahwa era baru ini mewajibkan disiplin cermat terhadap perilaku hidup sehat adalah nafas hidup", kata anggota DPRD NTT dari Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan.
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Kornelis Aloysius Ileama Kaha
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Asita NTT menyarankan rute penerbangan baru untuk perkuat kerja sama Sunda Kecil
31 January 2026 19:14 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Sidang kode etik Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik akan digelar Kamis depan
16 February 2026 7:42 WIB
Menteri PPPA: Penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban
15 February 2026 11:04 WIB
KPK mendalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
15 February 2026 11:01 WIB
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB