Kupang (Antara NTT) - Antropolog hukum dari Univesitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Karolus Kopong Medan SH.MHum mendesak pemerintah agar serius dalam menyelesaikan masalah persekusi yang belakangan ini marak terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Saya kira pemerintah harus serius menghadapi masalah persekusi ini. Harus segera diantisipasi, karena tindakan persekusi itu termasuk salah satu jenis kejahatan kemanusiaan yang sarat dengan nuansa SARA dan perbedaan pandangan politik," katanya di Kupang, Selasa
Menurut mantan Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Undana Kupang itu jika masalah ini dibiarkan dikhawatirkan akan memancing kemarahan masyarakat dan tentunya akan mengganggu stabiltas keamanan dan ketertiban masyakat plural seperti Indonesia.
Ia menjelaskan tindak kejahatan seperti itu (persekusi, red) merupakan akumulasi dari beberapa bentuk tindakan kekerasan yang selama ini dikenal seperti penganiayaan, pelecehan, penahanan, intimidasi, ancaman pembunuhan, dan sebagainya oleh individu atau sekelompok orang terhadap individu atau kelompok orang yang memiliki perbedaan dari sisi suku, agama, ras, dan pandangan politik.
Perbuatan seperti itu tentunya melanggar hukum, dan dapat saja menjadi kejahatan kemanusiaan yang serius jika dilakukan secara sistematis dan terencana terhadap sekelompok masyarakat hanya karena perbedaan SARA dan pandangan politik.
"Persekusi jelas merupakan tindakan main hakim sendiri atas nama sara dan perbedaan pandangan politik," tuturnya.
Oleh karena itu, keseriusan pemerintah, terutama dalam hal ini aparat kepolisian, dalam menindak tegas para pelaku persekusi ini merupakan langkah yang penting sebelum sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di negeri ini menjadi rusak.
"Menindak tegas dan memprosesnya secara hukum, merupakan langkah positip yang perlu didorong," tambah dosen ilmu hukum tersebut.
Melihat Nusa Tenggara Timur dengan kondisi faktualnya sangat beragam saat ini menurutnya akan dengan mudah tersulut oleh isu SARA dan perbedaan pandangan politik baik di level daerah maupun nasional.
Oleh kerena itu menurutnya perlu ada langkah-langkah kongkret untuk untuk memperkuat persatuan dan kesatuan di tengah keberagaman di provinsi NTT yang sudah dikenal dengan toleransinya tersebut.
Langkah-langkah kongkret merajut kembali keberagaman itu menurutnya seperti melalui dialog antar umat beragama, antar suku, antar budaya, dan sebagainya. Selain itu tentunya perlu ada ketegasan dalam menindak para pelaku persekusi melalui jalur hukum.
Sementara itu, Kapolda NTT Irjen Pol Agung Sabar Santoso telah memerintahkan setiap jajarannya untuk menindak tegas siapapun yang melakukan hal-hal yang berkaitan dengan persekusi.
Polda NTT beserta jajarannya terus memantau hal tersebut dan belum menemukannya baik itu yang dilakukan secara perseorangan maupun kelompok masyarakat.
Sampai dengan sejauh ini sudah dilakukan pemantauan, namun untuk wilayah NTT tidak ada hal-hal yang berkaitan dengan persekusi. Sementara terkait pelaporan dari masyarakat yang menjadi korban persekusi juga belum ada.
Menurut mantan Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Undana Kupang itu jika masalah ini dibiarkan dikhawatirkan akan memancing kemarahan masyarakat dan tentunya akan mengganggu stabiltas keamanan dan ketertiban masyakat plural seperti Indonesia.
Ia menjelaskan tindak kejahatan seperti itu (persekusi, red) merupakan akumulasi dari beberapa bentuk tindakan kekerasan yang selama ini dikenal seperti penganiayaan, pelecehan, penahanan, intimidasi, ancaman pembunuhan, dan sebagainya oleh individu atau sekelompok orang terhadap individu atau kelompok orang yang memiliki perbedaan dari sisi suku, agama, ras, dan pandangan politik.
Perbuatan seperti itu tentunya melanggar hukum, dan dapat saja menjadi kejahatan kemanusiaan yang serius jika dilakukan secara sistematis dan terencana terhadap sekelompok masyarakat hanya karena perbedaan SARA dan pandangan politik.
"Persekusi jelas merupakan tindakan main hakim sendiri atas nama sara dan perbedaan pandangan politik," tuturnya.
Oleh karena itu, keseriusan pemerintah, terutama dalam hal ini aparat kepolisian, dalam menindak tegas para pelaku persekusi ini merupakan langkah yang penting sebelum sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di negeri ini menjadi rusak.
"Menindak tegas dan memprosesnya secara hukum, merupakan langkah positip yang perlu didorong," tambah dosen ilmu hukum tersebut.
Melihat Nusa Tenggara Timur dengan kondisi faktualnya sangat beragam saat ini menurutnya akan dengan mudah tersulut oleh isu SARA dan perbedaan pandangan politik baik di level daerah maupun nasional.
Oleh kerena itu menurutnya perlu ada langkah-langkah kongkret untuk untuk memperkuat persatuan dan kesatuan di tengah keberagaman di provinsi NTT yang sudah dikenal dengan toleransinya tersebut.
Langkah-langkah kongkret merajut kembali keberagaman itu menurutnya seperti melalui dialog antar umat beragama, antar suku, antar budaya, dan sebagainya. Selain itu tentunya perlu ada ketegasan dalam menindak para pelaku persekusi melalui jalur hukum.
Sementara itu, Kapolda NTT Irjen Pol Agung Sabar Santoso telah memerintahkan setiap jajarannya untuk menindak tegas siapapun yang melakukan hal-hal yang berkaitan dengan persekusi.
Polda NTT beserta jajarannya terus memantau hal tersebut dan belum menemukannya baik itu yang dilakukan secara perseorangan maupun kelompok masyarakat.
Sampai dengan sejauh ini sudah dilakukan pemantauan, namun untuk wilayah NTT tidak ada hal-hal yang berkaitan dengan persekusi. Sementara terkait pelaporan dari masyarakat yang menjadi korban persekusi juga belum ada.