Kupang (ANTARA) - Masyarakat Kota Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta untuk tetap waspada terhadap penyebaran COVID-19 karena daerah itu masih di kategori zona merah.
"Kami berharap masyarakat Kota Kupang untuk tetap waspada dan mengikuti semua aturan protokol kesehatan secara konsisten karena saat ini Kota Kupang masih zona merah COVID-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang, Ernest Ludji ketika dihubungi ANTARA di Kupang, Jumat, (5/6), terkait pemberlakuan normal baru di NTT pada 15 Juni 2020.
Menurut dia, Kota Kupang tidak termasuk dalam daerah yang menerapkan normal baru pada 15 Juni 2020, karena masih ditemukan adanya kasus transmisi lokal positif COVID-19.
Selama masih zona merah demikian Ernest Ludji, masyarakat diminta waspada terhadap penyebaran COVID-19 dengan lebih serius menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Pengamat: Penerapan normal baru di NTT perlu dipertimbangkan
Baca juga: Mahasiswa Kupang dapat bantuan sembako dari Presiden
"Dalam status zona merah COVID-19 maka berbagai kegiatan yang menghadirkan masa sebaiknya untuk saat ini dihindari seperti kegiatan ibadah melibatkan umat yang banyak," tegasnya.
Kota Kupang saat ini memiliki 27 kasus COVID-19 dengan jumlah kesembuhan sepuluh orang dan satu meninggal dunia.
Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jefri Riwu Kore (kanan) membagikan masker kepada para pedagang di sejumlah pasar tradisional guna mengantisipasi penyebaran virus Corona baru atau COVID-19. (Antara/ Benny Jahang)
Menurut dia, pemerintah Kota Kupang sedang melakukan pengkajian terhadap rencana pemberlakuan normal baru, apabila tidak terjadi penambahan kasus COVID-19 dari transmisi lokal yang saat ini telah menyebar di empat kelurahan di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini yaitu Kelurahan Oesapa, Nunleu, Kuanino dan Tuak Daun Merah (TDM).
"Kasus transmisi lokal di Kota Kupang tersebar di empat kelurahan yang memiliki penduduk yang padat, sehingga potensi penyebaranya COVID-19 lebih cepat, Kami berharap warga Kota Kupang tetap waspada dan terus mengikuti aturan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19,"tegasnya.
"Kami berharap masyarakat Kota Kupang untuk tetap waspada dan mengikuti semua aturan protokol kesehatan secara konsisten karena saat ini Kota Kupang masih zona merah COVID-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang, Ernest Ludji ketika dihubungi ANTARA di Kupang, Jumat, (5/6), terkait pemberlakuan normal baru di NTT pada 15 Juni 2020.
Menurut dia, Kota Kupang tidak termasuk dalam daerah yang menerapkan normal baru pada 15 Juni 2020, karena masih ditemukan adanya kasus transmisi lokal positif COVID-19.
Selama masih zona merah demikian Ernest Ludji, masyarakat diminta waspada terhadap penyebaran COVID-19 dengan lebih serius menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Pengamat: Penerapan normal baru di NTT perlu dipertimbangkan
Baca juga: Mahasiswa Kupang dapat bantuan sembako dari Presiden
"Dalam status zona merah COVID-19 maka berbagai kegiatan yang menghadirkan masa sebaiknya untuk saat ini dihindari seperti kegiatan ibadah melibatkan umat yang banyak," tegasnya.
Kota Kupang saat ini memiliki 27 kasus COVID-19 dengan jumlah kesembuhan sepuluh orang dan satu meninggal dunia.
Menurut dia, pemerintah Kota Kupang sedang melakukan pengkajian terhadap rencana pemberlakuan normal baru, apabila tidak terjadi penambahan kasus COVID-19 dari transmisi lokal yang saat ini telah menyebar di empat kelurahan di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini yaitu Kelurahan Oesapa, Nunleu, Kuanino dan Tuak Daun Merah (TDM).
"Kasus transmisi lokal di Kota Kupang tersebar di empat kelurahan yang memiliki penduduk yang padat, sehingga potensi penyebaranya COVID-19 lebih cepat, Kami berharap warga Kota Kupang tetap waspada dan terus mengikuti aturan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19,"tegasnya.