Kupang (ANTARA) - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang Andre Ratumakin menyarankan Pemerintah Provinsi NTT mempertimbangkan kembali kebijakan penerapan normal baru di beberapa wilayah di NTT yang masih berada dalam zona merah.
"Kalau bisa untuk daerah-daerah zona merah seperti di Kota Kupang ini mesti ditunda terlebih dahulu penerapan normal baru, apalagi saat ini ada transmisi lokal yang kasusnya terus bertambah," kata Andre di Kupang, Kamis, (4/6).
Baca juga: Pemprov NTT perlu libatkan pakar kesehatan kaji normal baru di NTT
Hal ini disampaikan berkaitan dengan penerapan normal baru di seluruh wilayah NTT yang untuk beberapa kabupaten mulai diberlakukan pada 15 Juni 2020.
Ia mengharapkan pemerintah tidak memberlakukan sistem "pukul rata" penerapan normal baru itu, karena jika seperti Kota Kupang atau daerah lain yang sudah masuk zona merah diberlakukan penerapan normal baru akan rentan terhadap semakin meningkatnya kasus positif corona.
Andre mengkhawatirkan jika semua daerah diberlakukan normal baru beberapa daerah yang belum memiliki kasus akan ada kasus baru yang tentu saja akan berpengaruh pada anggaran.
"Jangan sampai nanti jika kasus terus bertambah banyak tenaga medis yang akan menyerah. Sekarang belum sampai 100 pasien yang dirawat, kalau sudah banyak dan tidak lagi memenuhi rasio tenaga kesehatan lebih berbahaya lagi," tambah dia.
Baca juga: DPRD apresiasi keputusan pemerintah belum buka sekolah
Ia pun menilai bahwa penerapan normal baru di NTT saat kurva kasus pasien positif COVID-19 terus beranjak naik menjadi 99 kasus per Rabu (3/6) perlu dikaji kembali.
Andre juga menambahkan bahwa kebenaran sebagai kesesuaian antara ‘rex cogitans,’ apa yang di pikiran dengan ‘rex extensa’ apa yang ada pada kenyataan benar-benar harus bisa diuji dan dibuktikan.
Lebih lanjut ia menambahkan jika memang Gubernur NTT tetap bersih keras menetapkan seluruh kabupaten di NTT menerapkan normal baru maka protokol pencegahan penyebaran COVID-19 harus dilakukan secara tegas.
Sehingga kejadian seperti di Korea Selatan yang kembali meningkat kasusnya akibat penerapan normal baru tidak terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sebelumnya Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 NTT Marius Jelamu, mengatakan 12 dari 22 kabupaten dan kota di daerah itu sudah bisa menerapkan era normal baru.
Baca juga: Legislator usulkan normal baru diterapkan bertahap dan terukur
Sejumlah kabupaten itu adalah kabupaten yang beresiko rendah seperti , Kupang, Lembata, Malaka, Manggarai Timur, Ngada, Sabu Raijua, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, dan Timor Tengah Utara, Alor dan Belu.
Sedangkan 10 kabupaten lain dijadwalkan baru akan menerapkan normal baru serentak pada 15 Juni 2020. Diantaranya seperti Rote Ndao, Flores Timur, Sumba Timur, Manggarai, dan Timor Tengah Selatan.
Baca juga: Normal baru di NTT diharapkan dalam ranah pencegahan COVID
Hal itu berlaku juga dengan sejumlah kabupaten/kota yang sudah masuk zona merah, seperti kota Kupang, Sikka, Manggarai Barat, Ende dan Negekeo.
"Kalau bisa untuk daerah-daerah zona merah seperti di Kota Kupang ini mesti ditunda terlebih dahulu penerapan normal baru, apalagi saat ini ada transmisi lokal yang kasusnya terus bertambah," kata Andre di Kupang, Kamis, (4/6).
Baca juga: Pemprov NTT perlu libatkan pakar kesehatan kaji normal baru di NTT
Hal ini disampaikan berkaitan dengan penerapan normal baru di seluruh wilayah NTT yang untuk beberapa kabupaten mulai diberlakukan pada 15 Juni 2020.
Ia mengharapkan pemerintah tidak memberlakukan sistem "pukul rata" penerapan normal baru itu, karena jika seperti Kota Kupang atau daerah lain yang sudah masuk zona merah diberlakukan penerapan normal baru akan rentan terhadap semakin meningkatnya kasus positif corona.
Andre mengkhawatirkan jika semua daerah diberlakukan normal baru beberapa daerah yang belum memiliki kasus akan ada kasus baru yang tentu saja akan berpengaruh pada anggaran.
"Jangan sampai nanti jika kasus terus bertambah banyak tenaga medis yang akan menyerah. Sekarang belum sampai 100 pasien yang dirawat, kalau sudah banyak dan tidak lagi memenuhi rasio tenaga kesehatan lebih berbahaya lagi," tambah dia.
Baca juga: DPRD apresiasi keputusan pemerintah belum buka sekolah
Ia pun menilai bahwa penerapan normal baru di NTT saat kurva kasus pasien positif COVID-19 terus beranjak naik menjadi 99 kasus per Rabu (3/6) perlu dikaji kembali.
Andre juga menambahkan bahwa kebenaran sebagai kesesuaian antara ‘rex cogitans,’ apa yang di pikiran dengan ‘rex extensa’ apa yang ada pada kenyataan benar-benar harus bisa diuji dan dibuktikan.
Lebih lanjut ia menambahkan jika memang Gubernur NTT tetap bersih keras menetapkan seluruh kabupaten di NTT menerapkan normal baru maka protokol pencegahan penyebaran COVID-19 harus dilakukan secara tegas.
Sehingga kejadian seperti di Korea Selatan yang kembali meningkat kasusnya akibat penerapan normal baru tidak terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sebelumnya Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 NTT Marius Jelamu, mengatakan 12 dari 22 kabupaten dan kota di daerah itu sudah bisa menerapkan era normal baru.
Baca juga: Legislator usulkan normal baru diterapkan bertahap dan terukur
Sejumlah kabupaten itu adalah kabupaten yang beresiko rendah seperti , Kupang, Lembata, Malaka, Manggarai Timur, Ngada, Sabu Raijua, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, dan Timor Tengah Utara, Alor dan Belu.
Sedangkan 10 kabupaten lain dijadwalkan baru akan menerapkan normal baru serentak pada 15 Juni 2020. Diantaranya seperti Rote Ndao, Flores Timur, Sumba Timur, Manggarai, dan Timor Tengah Selatan.
Baca juga: Normal baru di NTT diharapkan dalam ranah pencegahan COVID
Hal itu berlaku juga dengan sejumlah kabupaten/kota yang sudah masuk zona merah, seperti kota Kupang, Sikka, Manggarai Barat, Ende dan Negekeo.