Kupang (ANTARA) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Ferdy Kapitan mengatakan, pemusnahan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), selama ini dilakukan PT Semen Kupang.

"Pemusnahan limbah medis selama ini dilakukan oleh PT Semen Kupang yang mendapat diskresi dari Menteri LHK RI, atas permintaan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat," kata Ferdy Kapitan kepada ANTARA di Kupang, Senin, (8/6).

Baca juga: Selama periode COVID-19 limbah infeksius diperkirakan meningkat 30 persen

Baca juga: Obyek wisata air panas Oka tercemar limbah ikan

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan penanganan terhadap masalah limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di provinsi berbasis kepulauan itu, terutama sejak pandemi COVID-19.

PT Semen Kupang kata dia, melayani pembakaran limbah medis yang berasal dari rumah sakit di daratan Pulau Timor dan beberapa kabupaten dari Pulau Flores

Pemusnahan limbah B3 medis oleh PT Semen Kupang ini, akan dilanjutkan sampai bulan Desember 2020, dan selanjutnya penanganan akan dilakukan oleh Pemerintah NTT melalui UPTD Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT.

Dia menambahkan, saat ini terdapat 22 rumah sakit rujukan COVID-19 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan semuanya belum memiliki insinerator atau alat pembakar sampah mandiri.

Karena itu, pemerintah bekerja sama dengan PT Sarana Agra Gemilang (PT Semen Kupang) untuk memusnahkan limbah.

Menurut dia, saat ini terdapat tiga zona pemetaan rumah sakit, yakni Timor (27 rumah sakit), Flores (16 rumah sakit), dan Sumba (7 rumah sakit).

Dalam hubungan dengan itu, diperlukan empat insinerator di NTT untuk membakar limbah medis di wilayah itu.

"Di Pulau Flores perlu mendapat dua insinerator karena salah satunya perlu digunakan untuk mendukung pariwisata di Labuan Bajo," katanya.

Sedangkan yang satunya bisa ditempatkan di Flores Timur untuk kebutuhan daerah-daerah lain di Flores, satu di Sumba dan satu di Timor, katanya.

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Kornelis Aloysius Ileama Kaha
Copyright © ANTARA 2024