Kupang (Antaranews NTT) - Pembuangan limbah medis yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) di sejumlah tempat di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur mulai meresahkan warga.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang Ary Wijana ketika dihubungi di Kupang, Rabu, mengatakan pembuangan limbah medis yang mengadung B3 di tempat umum, sudah masuk dalam kategori tindakan kejahatan.
Ia menegaskan manajemen rumah sakit yang terbukti membuang limbah medis yang mengandung B3 di tempat-tempat umum dalam Kota Kupang, akan diproses secara hukum.
Aktivitas pembuangan sampah medis yang terjadi diberbagai tempat umum itu telah meresahkan warga Kota Kupang.
Ia menegaskan sebanyak 12 rumah sakit di Kota Kupang belum semuanya memiliki fasilitas pengolahan limbah medis, sehingga perlu berhati-hati karena bisa diproses secara pidana.
Ia menyarankan agar manajemen rumah sakit setempat dapat melakukan kerja sama operasional (KSO) dengan rumah sakit lain yang telah memiliki fasilitas pengolahan limbah medis untuk proses pemusnahan limbah medis.
"RSUD SK Lerik Kota Kupang sebagai rumah sakit milik pemerintah Kota Kupang sudah memiliki fasilitas insenator dan ipal (instalasi pengolahan limah) untuk pengolahan limah medis," kata Ari.
Menurut dia, pemerintah Kota Kupang memberikan teguran keras terhadap manajemen rumah sakit yang membuang sampah medis di berbagai tempat di Kota Kupang.
Dalam penanganan kasus pembuangan limbah medis, ada beberapa tahapan yang dilakukan yaitu melalui teguran tertulis terhadap manajemen rumah sakit.
"Apabila manajemen rumah sakit masih melakukan hal yang sama maka didorong untuk diproses secara hukum karena merupakan tindak pidana," kata Ari.
Ari juga mendukung penuh adanya ide sejumlah pihak untuk membangun fasilitas khusus untuk pengolahan limbah medis sebagai sumber penghasilan baru bagi pendapatan daerah Kota Kupang.
Pembuangan Limbah Medis B3 Meresahkan Warga
Pembuangan limbah medis yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) di sejumlah tempat di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur mulai meresahkan warga.