Bengkulu (ANTARA) - Salah satu warga Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu inisial SH (60) diminta membayar uang sebesar Rp6,7 juta oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu setelah ia menjalani perawatan di ruang isolasi karena diduga terpapar COVID-19.
Anak dari pasien tersebut Efran menceritakan, ia membawa ibunya ke salah satu rumah sakit di daerah itu karena kondisi kesehatan ibunya menurun dan memiliki penyakit gula.
Oleh pihak rumah itu, ibunya kemudian dilakukan tes cepat untuk mendeteksi COVID-19 dan hasilnya reaktif.
Baca juga: NTT subsidi biaya rapid test bagi pengusaha angkutan logistik
Baca juga: Ombudsman NTT ungkap keluhan warga soal biaya mahal pemeriksaan COVID-19
Setelah itu, pihak rumah sakit kemudian merujuk ibunya ke RSUD M Yunus Bengkulu yang menjadi rumah sakit rujukan penanganan COVID-19 dan kemudian dirawat di ruang isolasi Fatmawati.
"Ibu saya diisolasi selama lima hari dan setelah hasil tes PCR keluar dan negatif ibu saya diizinkan pulang, tapi kami keluarga terkejut biaya yang harus dibayar sebesar Rp6,7 juta lebih," kata Efran di Bengkulu, Sabtu.
Efran mengaku kaget dengan biaya tersebut dan dia berusaha mencari pinjaman untuk membayar biaya rumah sakit.
Efran juga sempat menunjukkan surat keterangan miskin ke pihak rumah sakit, dan akhirnya biaya perawatan dikurangi menjadi Rp4 juta.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menyebut pihaknya akan meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit terkait informasi adanya pasien COVID-19 yang dimintai biaya.
Menurut Herwan, seluruh biaya warga yang menjalani perawatan dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 ditanggung oleh Kementerian Kesehatan.
"Untuk PDP dan pasien yang diisolasi itu biayanya ditanggung Kemenkes, saya akan coba tanyakan ke pihak rumah sakit untuk melakukan klarifikasi soal ini," demikian Herwan.
Anak dari pasien tersebut Efran menceritakan, ia membawa ibunya ke salah satu rumah sakit di daerah itu karena kondisi kesehatan ibunya menurun dan memiliki penyakit gula.
Oleh pihak rumah itu, ibunya kemudian dilakukan tes cepat untuk mendeteksi COVID-19 dan hasilnya reaktif.
Baca juga: NTT subsidi biaya rapid test bagi pengusaha angkutan logistik
Baca juga: Ombudsman NTT ungkap keluhan warga soal biaya mahal pemeriksaan COVID-19
Setelah itu, pihak rumah sakit kemudian merujuk ibunya ke RSUD M Yunus Bengkulu yang menjadi rumah sakit rujukan penanganan COVID-19 dan kemudian dirawat di ruang isolasi Fatmawati.
"Ibu saya diisolasi selama lima hari dan setelah hasil tes PCR keluar dan negatif ibu saya diizinkan pulang, tapi kami keluarga terkejut biaya yang harus dibayar sebesar Rp6,7 juta lebih," kata Efran di Bengkulu, Sabtu.
Efran mengaku kaget dengan biaya tersebut dan dia berusaha mencari pinjaman untuk membayar biaya rumah sakit.
Efran juga sempat menunjukkan surat keterangan miskin ke pihak rumah sakit, dan akhirnya biaya perawatan dikurangi menjadi Rp4 juta.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menyebut pihaknya akan meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit terkait informasi adanya pasien COVID-19 yang dimintai biaya.
Menurut Herwan, seluruh biaya warga yang menjalani perawatan dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 ditanggung oleh Kementerian Kesehatan.
"Untuk PDP dan pasien yang diisolasi itu biayanya ditanggung Kemenkes, saya akan coba tanyakan ke pihak rumah sakit untuk melakukan klarifikasi soal ini," demikian Herwan.