Kupang (ANTARA) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak memberikan sanksi kepada anggota anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara dari partai itu yang dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu.
"Dalam kasus narkoba ini, sanksi pemecatan akan diberikan kepada anggota kami kalau dia bersalah, namun fakta hukumnya Kepala BNN Kota Kupang menyatakan tidak cukup bukti berarti, dalam bahasa sederhananya dia tidak bersalah," kata Ketua DPD Partai Hanura NTT Refafi Gah dalam keterangan yang diterima di Kupang Selasa (23/6).
Baca juga: Sekjen Hanura: Kita harus lebih siap hadapi Pemilu 2024
Ia mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan seputar sikap yang diambil DPD Partai Hanura NTT terhadap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan kader partai itu berinisial IFT (37) yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara.
IFT bersama tiga orang lainnya ditangkap tim BNN Kota Kupang bersama BNN Provinsi NTT dalam aksi penggerebekan di salah satu hotel di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, beberapa waktu lalu.
Kepala BNN Kota Kupang Lino Do R Pereira mengatakan dari hasil tes urine terhadap IFT bersama tiga orang tersebut, diketahui bahwa IFT dan seorang perempuan berinisial AHP (26) positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, sedang dua orang lainnya, yakni perempuan berinisial DL (19) dan laki-laki berinisial IEL (29) dinyatakan negatif.
"Dalam penyelidikan lanjutkan tidak ditemukan barang bukti sehingga setelah 6 x 24 jam, IFT dan AHP (26) dikembalikan ke pihak keluarga masing-masing, namun wajib menjalani rehabilisasi yang dilakukan BNN Kota Kupang," kata Refafi.
Refafi Gah mengatakan, pihaknya sangat menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan pihak berwajib terhadap anggota partai yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
Baca juga: Tak cukup bukti, Anggota DPRD pengguna narkoba ini dilepaskan BNN
Ia mengatakan, kasus ini menghadirkan stigma buruk dari masyarakat terhadap Partai Hanura di NTT, sehingga ia telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh anggota DPRD se-NTT dari Partai Hanura maupun para kader partai untuk menahan diri dan mencermati kasus tersebut.
"Persoalan ini merupakan ujian yang luar biasa bagi partai kami dan ini menjadi tantangan untuk harus memperbaiki diri ke depan," katanya.
Refafi Gah mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi pihak BNN Kota Kupang yang bekerja secara profesional dan menyatakan bahwa tidak cukup bukti sehingga pelaku dibebaskan dan menjalani rehabilisasi.
"Kalau dari pihak BNN melakukan rehabilsasi maka dari kami di internal partai akan melakukan pembinaan menyeluruh kepada anggota partai yang terlibat karena ini merupakan ujian yang luar biasa bagi partai kami," katanya.
"Dalam kasus narkoba ini, sanksi pemecatan akan diberikan kepada anggota kami kalau dia bersalah, namun fakta hukumnya Kepala BNN Kota Kupang menyatakan tidak cukup bukti berarti, dalam bahasa sederhananya dia tidak bersalah," kata Ketua DPD Partai Hanura NTT Refafi Gah dalam keterangan yang diterima di Kupang Selasa (23/6).
Baca juga: Sekjen Hanura: Kita harus lebih siap hadapi Pemilu 2024
Ia mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan seputar sikap yang diambil DPD Partai Hanura NTT terhadap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan kader partai itu berinisial IFT (37) yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara.
IFT bersama tiga orang lainnya ditangkap tim BNN Kota Kupang bersama BNN Provinsi NTT dalam aksi penggerebekan di salah satu hotel di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, beberapa waktu lalu.
Kepala BNN Kota Kupang Lino Do R Pereira mengatakan dari hasil tes urine terhadap IFT bersama tiga orang tersebut, diketahui bahwa IFT dan seorang perempuan berinisial AHP (26) positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, sedang dua orang lainnya, yakni perempuan berinisial DL (19) dan laki-laki berinisial IEL (29) dinyatakan negatif.
"Dalam penyelidikan lanjutkan tidak ditemukan barang bukti sehingga setelah 6 x 24 jam, IFT dan AHP (26) dikembalikan ke pihak keluarga masing-masing, namun wajib menjalani rehabilisasi yang dilakukan BNN Kota Kupang," kata Refafi.
Refafi Gah mengatakan, pihaknya sangat menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan pihak berwajib terhadap anggota partai yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
Baca juga: Tak cukup bukti, Anggota DPRD pengguna narkoba ini dilepaskan BNN
Ia mengatakan, kasus ini menghadirkan stigma buruk dari masyarakat terhadap Partai Hanura di NTT, sehingga ia telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh anggota DPRD se-NTT dari Partai Hanura maupun para kader partai untuk menahan diri dan mencermati kasus tersebut.
"Persoalan ini merupakan ujian yang luar biasa bagi partai kami dan ini menjadi tantangan untuk harus memperbaiki diri ke depan," katanya.
Refafi Gah mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi pihak BNN Kota Kupang yang bekerja secara profesional dan menyatakan bahwa tidak cukup bukti sehingga pelaku dibebaskan dan menjalani rehabilisasi.
"Kalau dari pihak BNN melakukan rehabilsasi maka dari kami di internal partai akan melakukan pembinaan menyeluruh kepada anggota partai yang terlibat karena ini merupakan ujian yang luar biasa bagi partai kami," katanya.