Kupang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat sebanyak 15.803 debitur baik dari perbankan maupun perusahaan pembiayaan lain di provinsi setempat berpotensi terdampak pandemi virus corona jenis baru (COVID-19).
"Debitur yang berpotensi terdampak pandemi COVID-19 ini di antaranya dari perbankan sebanyak 7.205 debitur dan perusahaan pembiayaan 8.598 debitur," kata Kepala Kantor OJK NTT, Robert Sianipar dalam keterangan yang diterima di Kupang, Rabu (1/7).
Baca juga: Realisasi pemberian keringanan kredit di NTT bertambah 1.125 debitur
Menurut Robert Sianipar, para debitur yang berpotensi terdampak COVID-19 ini merupakan nasabah perbankan maupun perusahaan pembiayaan lain yang perlu mendapat perhatian untuk diberikan restrukturisasi atau stimulus kredit sesuai ketentuan yang ada.
Disebutkan, nilai stimulus kredit yang berpotensi terdampak ini masing-masing perbankan sebesar Rp1,8 triliun dan perusahaan pembiayaan Rp257,9 miliar.
Robert Sinapar berharap agar bank dan perusahaan pembiayaan di NTT terus proaktif melakukan pendataan terhadap debitur-debitur yang terdampak COVID-19.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari jumlah debitur yang berpotensi terdampak COVID-19 ini, yang sudah mendapat keringanan kredit sebanyak 11.313 debitur.
Keringanan kredit yang diberikan ini didominasi para debitur perusahaan pembiayaan yakni sebanyak 7.213 debitur, sedangkan perbankan 4.100 debitur, katanya.
"Karena itu kami minta agar bank maupun perusahaan pembiayaan tetap proaktif mendata debiturnya yang terdampak COVID-19 untuk diberikan stimulus dengan prinsip kehati-hatian," katanya.
Robert Sianipar menambahkan, terkait retrukturisasi ini, OJK telah mengeluarkan ketentuan mengenai stimulus dalam menghadapi gejolak akibat pandemi COVID-19 melalui Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 untuk perbankan dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2020 untuk Lembaga Keuangan Non Bank.
Baca juga: OJK NTT minta debitur laporkan lembaga tak layani keringanan kredit
"Debitur yang berpotensi terdampak pandemi COVID-19 ini di antaranya dari perbankan sebanyak 7.205 debitur dan perusahaan pembiayaan 8.598 debitur," kata Kepala Kantor OJK NTT, Robert Sianipar dalam keterangan yang diterima di Kupang, Rabu (1/7).
Baca juga: Realisasi pemberian keringanan kredit di NTT bertambah 1.125 debitur
Menurut Robert Sianipar, para debitur yang berpotensi terdampak COVID-19 ini merupakan nasabah perbankan maupun perusahaan pembiayaan lain yang perlu mendapat perhatian untuk diberikan restrukturisasi atau stimulus kredit sesuai ketentuan yang ada.
Disebutkan, nilai stimulus kredit yang berpotensi terdampak ini masing-masing perbankan sebesar Rp1,8 triliun dan perusahaan pembiayaan Rp257,9 miliar.
Robert Sinapar berharap agar bank dan perusahaan pembiayaan di NTT terus proaktif melakukan pendataan terhadap debitur-debitur yang terdampak COVID-19.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari jumlah debitur yang berpotensi terdampak COVID-19 ini, yang sudah mendapat keringanan kredit sebanyak 11.313 debitur.
Keringanan kredit yang diberikan ini didominasi para debitur perusahaan pembiayaan yakni sebanyak 7.213 debitur, sedangkan perbankan 4.100 debitur, katanya.
"Karena itu kami minta agar bank maupun perusahaan pembiayaan tetap proaktif mendata debiturnya yang terdampak COVID-19 untuk diberikan stimulus dengan prinsip kehati-hatian," katanya.
Robert Sianipar menambahkan, terkait retrukturisasi ini, OJK telah mengeluarkan ketentuan mengenai stimulus dalam menghadapi gejolak akibat pandemi COVID-19 melalui Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 untuk perbankan dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2020 untuk Lembaga Keuangan Non Bank.
Baca juga: OJK NTT minta debitur laporkan lembaga tak layani keringanan kredit