Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan perampingan jumlah badan usaha milik negara (BUMN) dilakukan sebagai upaya Pemerintah dalam meningkatkan daya saing dan produktivitas di tingkat global.

"Langkah tersebut harus dilakukan sebagai salah satu respons Pemerintah dalam menghadapi persaingan global, sekaligus untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas nasional," kata Wapres saat menyampaikan kuliah umum kepada peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 60 dan 61 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), di Jakarta, Kamis, (9/7).

Baca juga: Warga NTT di Bali dapat bantuan ribuan paket sembako dari BUMN

Dengan perampingan lembaga negara tersebut, Wapres berharap BUMN berperan besar dalam pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga produktivitas dalam negeri dapat meningkat.

Wapres mengatakan hingga saat ini terdapat 142 BUMN yang akan dipangkas menjadi sekitar 100 BUMN lewat penggabungan atau merger terhadap badan usaha yang dinilai mampu untuk meningkatkan nilai tambah dan layanan publik.

Cakupan usaha ratusan BUMN yang ada saat ini, antara lain di bidang minyak dan gas, pangan, farmasi, infrastruktur, telekomunikasi, perfilman, dan penerbitan buku.

"Jumlah dan cakupan bidang BUMN saat ini terlalu besar dan luas, sehingga perlu dikurangi dan dirampingkan sesuai line of business dan kebutuhan pembangunan agar lebih efisien, kompetitif dan memberikan hasil yang lebih baik," kata Ma'ruf pula.

Salah satu kriteria yang dijadikan pegangan dalam memangkas jumlah BUMN adalah kemampuan value creation dan kemampuan melaksanakan Public Service Obligation (PSO) atau pemberian layanan publik.

Baca juga: Menteri BUMN dorong swasta investasi di Labuan Bajo
Baca juga: Pembangunan kawasan Marina bukti eksistensi BUMN

"Saat ini masih terus dilakukan assessment atas portofolio dari semua BUMN untuk memilah dan memastikan terpenuhinya dua kriteria dasar tersebut. Kementerian BUMN memperkirakan nantinya jumlah BUMN akan menjadi sekitar 100," ujarnya lagi.


Pewarta : Fransiska Ninditya
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024