Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur belum mencairkan dana insentif bagi petugas medis yang menangani COVID-19 karena terkendala regulasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat Paulus Mami ketika dihubungi ANTARA di Kupang Minggu, (12/7) mengatakan sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan tentang penanganan COVID-19 hanya mengalokasikan dana insentif bagi petugas medis yang menangani pasien COVID-19.
Baca juga: Presiden minta percepat pembayaran pelayanan kesehatan terkait COVID-19
Sementara petugas medis yang menangani pasien orang dalam pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengawasan (PDP) tidak diatur besaran anggaran dalam juknis dari Kementerian Kesehatan.
"Dalam juknis Kemenkes tidak mengatur besaran anggaran bagi petugas medis yang menangani pasien ODP dan PDP. Hal itu yang menjadi kendala bagi kami dalam mendistribusikan dana insentif bagi petugas medis COVID-19 karena bisa menimbulkan masalah," kata Paulus Mami.
Menurut dia, seharusnya petugas medis dan tim gugus tugas yang menangani pasien PDP dan ODP juga mendapatkan hak yang sama karena ikut menangani pasien COVID-19.
"Apabila kami mendistribusikan dana insentif hanya untuk petugas medis yang menangani pasien positif COVID-19 maka bisa menimbulkan persoalan karena ada petugas medis lain yang juga bekerja dalam menangani COVID-19," tegas Paulus Mami.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp78 miliar untuk penanganan COVID-19 dan sekitar Rp18 miliar dialokasikan bagi pengadaan APD dan insentif para tenaga medis.
Baca juga: NTT alokasikan Rp100 miliar untuk dukung kerja tenaga medis
Menurut dia, jumlahkasus pasien positif COVID-19 di Manggarai Barat sebanyak 18 orang dan yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 10 orang.
Saat ini kata dia, masih terdapat delapan orang yang sedang dalam proses perawatan karena terpapar COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat Paulus Mami ketika dihubungi ANTARA di Kupang Minggu, (12/7) mengatakan sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan tentang penanganan COVID-19 hanya mengalokasikan dana insentif bagi petugas medis yang menangani pasien COVID-19.
Baca juga: Presiden minta percepat pembayaran pelayanan kesehatan terkait COVID-19
Sementara petugas medis yang menangani pasien orang dalam pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengawasan (PDP) tidak diatur besaran anggaran dalam juknis dari Kementerian Kesehatan.
"Dalam juknis Kemenkes tidak mengatur besaran anggaran bagi petugas medis yang menangani pasien ODP dan PDP. Hal itu yang menjadi kendala bagi kami dalam mendistribusikan dana insentif bagi petugas medis COVID-19 karena bisa menimbulkan masalah," kata Paulus Mami.
Menurut dia, seharusnya petugas medis dan tim gugus tugas yang menangani pasien PDP dan ODP juga mendapatkan hak yang sama karena ikut menangani pasien COVID-19.
"Apabila kami mendistribusikan dana insentif hanya untuk petugas medis yang menangani pasien positif COVID-19 maka bisa menimbulkan persoalan karena ada petugas medis lain yang juga bekerja dalam menangani COVID-19," tegas Paulus Mami.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp78 miliar untuk penanganan COVID-19 dan sekitar Rp18 miliar dialokasikan bagi pengadaan APD dan insentif para tenaga medis.
Baca juga: NTT alokasikan Rp100 miliar untuk dukung kerja tenaga medis
Menurut dia, jumlahkasus pasien positif COVID-19 di Manggarai Barat sebanyak 18 orang dan yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 10 orang.
Saat ini kata dia, masih terdapat delapan orang yang sedang dalam proses perawatan karena terpapar COVID-19.