Kupang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran kerja dengan iming-iming gaji besar.
"Kepada warga NTT hati-hati terhadap tawaran kerja dengan iming-iming gaji besar apalagi tidak melalui prosedur yang resmi," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra di Kupang, Jumat.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan keberhasilan Polda NTT dalam pengungkapan jaringan tindakan perdagangan orang (TPPO) di Batam-Riau.
Dia mengatakan bahwa jika ingin bekerja di luar negeri atau di luar daerah, diwajibkan melalui jalur resmi agar mendapatkan perlindungan hukum.
Selama tahun 2025 ini atau periode Januari hingga Februari, terdapat satu kasus TPPO berhasil diungkap oleh Polda NTT dengan tersangka sebanyak tiga orang.
Terbaru yakni tiga tersangka perdagangan orang berhasil ditangkap. Satu ditangkap di Kupang dan dua lagi di tangkap di Batam.
“Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan yang tidak jelas asal-usulnya. Jika ingin bekerja di luar daerah atau luar negeri, pastikan melalui jalur resmi agar mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa perdagangan orang adalah kejahatan serius yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Saat ini, pola dan modus operandi TPPO terus berkembang, sehingga masyarakat diminta untuk lebih waspada.
Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan kasus TPPO di lingkungan atau di daerah lain.
“Jika melihat atau mencurigai adanya praktik perdagangan orang, segera laporkan ke pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambah Kombes Pol. Henry.
Dia menambahkan bahwa berbagai pengungkapan kasus TPPO itu dilakukan sebagai bagian dari upaya, penegasan dan komitmennya dalam memberantas TPPO dan melindungi masyarakat dari kejahatan serupa di masa mendatang.