Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyebutkan tujuh buronan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya dengan kerugian negara sebesar Rp127 miliar telah diringkus aparat Kejaksaan Tinggi NTT.
"Tujuh orang debitur yang masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) Kejaksaan NTT dalam kasus korupsi fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya semuanya telah kami tangkap, setelah satu tersangka ditangkap pada Sabtu (18/7/2020) di Bandung Jawa Barat," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto kepada wartawan di Kupang, Minggu, (19/7).
Ia mengatakan, ketujuh debitur yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya ditangkap saat bersembunyi di sejumlah daerah saat melarikan diri.
Baca juga: Kejaksaan NTT dalami pera AS dalam skandal korupsi Bank NTT
Penangkapan terhadap ketujuh tersangka kata Yulianto, dapat dilakukan dengan adanya dukungan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Menurut dia, salah satu tersangka terakhir yang ditangkap penyidik Kejaksaan Tinggi NTT adalah tersangka Muhamad Rusland yang ditangkap saat sedang dalam perjalanan di pintu tol Saurawa, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (18/7/2020).
Tersangka Muhamad Rusland menurut dia, mendapat pinjaman modal kerja dari Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp40 miliar.
Namun menurut Yulianto, tersangka Muhamad Rusland mengaku hanya menerima Rp8,6 miliar, sedangkan sisa dana pinjaman sebesar Rp31,4 miliar diterima tersangka Stefanus Sulaiman yang sebelumnya telah diringkus penyidik Kejaksaan NTT.
"Kami hanya tahu dia menerima dana kredit Rp40 miliar. Melihat konstruksi kasus korupsi pada Bank NTT Cabang Surabaya sangat jelas hanya untuk menggarong dana Bank NTT," tegas Yulianto.
Yulianto mengatakan perburuan terhadap tersangka Muhamad Rusland sangat panjang dan melelahkan dan berakhir saat ditangkap di pintu Tol Saurawa, Jawa Barat.
Perburuan tersangka sempat dilakukan tim penyidik hingga ke wilayah Tasikmalaya karena informasi yang diperoleh Kejaksaan NTT bahwa tersangka berada di daerah itu.
Aparat Kejaksaan Nusa Tenggara Timur mengiring tersangka Muhamad Rusland saat tiba di Kupang, Minggu (19/7/2020). (Antara/ Benny Jahang)
"Pada saat tersangka melintas di pintu tol Saurawa, Jawa Barat tim penyidik langsung menangkap bersangkutan," kata Yulianto.
Menurut dia, dengan tertangkapnya Muhamad Rusland maka para debitur yang terlibat dalam skandal korupsi dana Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp127 miliar semuanya telah ditangkap dan ditahan Kejaksaan Tinggi NTT.
Baca juga: Kejati NTT tahan tersangka kredit macet Bank NTT
Ketujuh debitur yang terlibat dalam kasus korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya yang telah ditahan Kejaksaan Tinggi NTT yaitu Johanes Ronal Sulaiman, Siswanto Kondrata, Ilham Rudianto, Stefanus Sulaiman, serta sepasang suami istri yaitu William Kodrata dan Loe Mei Lien serta Muhamad Rusland.
"Tujuh orang debitur yang masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) Kejaksaan NTT dalam kasus korupsi fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya semuanya telah kami tangkap, setelah satu tersangka ditangkap pada Sabtu (18/7/2020) di Bandung Jawa Barat," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto kepada wartawan di Kupang, Minggu, (19/7).
Ia mengatakan, ketujuh debitur yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya ditangkap saat bersembunyi di sejumlah daerah saat melarikan diri.
Baca juga: Kejaksaan NTT dalami pera AS dalam skandal korupsi Bank NTT
Penangkapan terhadap ketujuh tersangka kata Yulianto, dapat dilakukan dengan adanya dukungan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Menurut dia, salah satu tersangka terakhir yang ditangkap penyidik Kejaksaan Tinggi NTT adalah tersangka Muhamad Rusland yang ditangkap saat sedang dalam perjalanan di pintu tol Saurawa, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (18/7/2020).
Tersangka Muhamad Rusland menurut dia, mendapat pinjaman modal kerja dari Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp40 miliar.
Namun menurut Yulianto, tersangka Muhamad Rusland mengaku hanya menerima Rp8,6 miliar, sedangkan sisa dana pinjaman sebesar Rp31,4 miliar diterima tersangka Stefanus Sulaiman yang sebelumnya telah diringkus penyidik Kejaksaan NTT.
"Kami hanya tahu dia menerima dana kredit Rp40 miliar. Melihat konstruksi kasus korupsi pada Bank NTT Cabang Surabaya sangat jelas hanya untuk menggarong dana Bank NTT," tegas Yulianto.
Yulianto mengatakan perburuan terhadap tersangka Muhamad Rusland sangat panjang dan melelahkan dan berakhir saat ditangkap di pintu Tol Saurawa, Jawa Barat.
Perburuan tersangka sempat dilakukan tim penyidik hingga ke wilayah Tasikmalaya karena informasi yang diperoleh Kejaksaan NTT bahwa tersangka berada di daerah itu.
"Pada saat tersangka melintas di pintu tol Saurawa, Jawa Barat tim penyidik langsung menangkap bersangkutan," kata Yulianto.
Menurut dia, dengan tertangkapnya Muhamad Rusland maka para debitur yang terlibat dalam skandal korupsi dana Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp127 miliar semuanya telah ditangkap dan ditahan Kejaksaan Tinggi NTT.
Baca juga: Kejati NTT tahan tersangka kredit macet Bank NTT
Ketujuh debitur yang terlibat dalam kasus korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya yang telah ditahan Kejaksaan Tinggi NTT yaitu Johanes Ronal Sulaiman, Siswanto Kondrata, Ilham Rudianto, Stefanus Sulaiman, serta sepasang suami istri yaitu William Kodrata dan Loe Mei Lien serta Muhamad Rusland.