Satu tersangka kasus korupsi dana Bank NTT masih buronan

id NTT,korupsi bank ntt, pembobolan bank ntt

Satu tersangka kasus korupsi dana Bank NTT masih buronan

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim (Antara/ Benny Jahang)

Kami sudah berkoo rdinasi dengan Kejaksaan Agung untuk ikut membantu mencari tersangka Dewi Susiani yang hingga saat ini masih buron
Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk membantu mencari tersangka Dewi Susiani tersangka korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT, Cabang Surabaya yang masih buronan.

"Kami sudah berkoo rdinasi dengan Kejaksaan Agung untuk ikut membantu mencari tersangka Dewi Susiani yang hingga saat ini masih buron," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan NTT, Abdul Hakim ketika dihubungi di Kupang, Senin, (23/11).

Baca juga: Kerugian negara dipulihkan dalam skandal korupsi Bank NTT capai Rp127 miliar

Abdul Hakim mengatakan hal itu terkait penyidikan terhadap kasus korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp127 miliar dengan tersangka Dewi Susiani yang hingga saat ini masih belum berhasil ditangkap.

Dewi Susiani merupakan saksi kunci dalam skandal korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT karena diduga mengetahui adanya aliran dana kredit untuk pihak tertentu di Bank milik pemerintah NTT itu.

Menurut Abdul Hakim, pencarian terhadap tersangka Dewi Susiani, belum dilakukan lagi sejak Juni 2020 karena masih menunggu permintaan dari penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan NTT yang menangani kasus korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT.

"Belum ada permintaan lagi dari penyidik. Apabila sudah ada permintaan maka tim penyidik Kejaksaan NTT akan melakukan pencarian bersama tim penyidik Kejaksaan Agung," tegasnya.

Abdul Hakim mengatakan, Kejaksaan NTT sudah berupaya melakukan pencarian terhadap tersangka Dewi Susiani namun selalu berpindah-pindah tempat sehingga belum berhasil meringkusnya.

Baca juga: Kejaksaan NTT dalami pera AS dalam skandal korupsi Bank NTT

Abdul Hakim menepis adanya dugaan bahwa tersangka Dewi Susiani sengaja kabur agar tidak mengungkap adanya keterlibatan pihak tertentu dalam kasus dana kredit di Bank NTT itu.

"Kami akan buktikan nanti saat dia tertangkap. Apakah dia disuruh melarikan diri atau disembunyikan pihak tertentu. Jika disuruh maka orang itu dianggap menghalang-halangi proses penyidikan sehingga dapat dipidanakan," kata Abdul Hakim.