Kejaksaan NTT dalami pera AS dalam skandal korupsi Bank NTT

id ntt,pembobolan bank ntt,kejati ntt

Kejaksaan NTT dalami pera AS  dalam skandal korupsi Bank NTT

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto (Antara/ Benny Jahang)

Penyidik masih mendalami peran dari yang bersangkutan dalam kasus kredit macet di Bank NTT
Kupang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto mengatakan penyidik sedang mendalami peran mantan Direktur Kredit Bank NTT dan plt Dirut Bank NTT, Absalom Sine dalam skandal korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp127 miliar. Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto kepada wartawan di Kupang, Minggu, (19/7).

Yulianto mengatakan hal itu terkait adanya pengakuan dari Hairudin Masaro sebagai kuasa hukum tersangka Muhamad Rusland bahwa diduga ada aliran dana Rp1,5 miliar ke Absalom Sine dari tersangka Stefanus Sulaiman. "Penyidik masih mendalami peran dari yang bersangkutan," tegas Yulianto.

Baca juga: Kejaksaan sita aset tersangka korupsi Bank NTT senilai Rp115 miliar

Menurut Yulianto, proses penyidikan kasus korupsi pada Bank NTT Cabang Surabaya dipastikan dilakukan secara transparan.

"Proses penyidikan kasus korupsi pada Bank NTT masih sedang berjalan. Yang berhak menentukan ada tidaknya tersangka baru adalah alat bukti. Nanti penyidik yang memaparkan ada tidak tersangka baru dalam kasus ini," tegas Yulianto.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Waikabubak ini mengaku dirinya yang mengendalikan langsung terhadap proses penyidikan terhadap skandal korupsi pada Bank NTT Cabang Surabaya itu sehingga dipastikan berlangsung dengan transparan.

Dikatakannya, tidak menutup kemungkinan apabila hasil penyidikan ada keterlibatan pihak lain maka akan diproses secara hukum.

"Kami lihat perkembangnya apakah ada tersangka baru lagi. Kami tunggu saja apakah hanya tujuh orang debitur dan satu pejabat Bank NTT yang menjadi tersangka nanti kami lihat perkembanganya apakah ada tersangka lagi," tegasnya didampingi sejumlah pejabat pada Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca juga: Terkait kredit macet, Kejaksaan pastikan direksi dan komisaris Bank NTT diperiksa

Baca juga: Kejati sita Rp9,5 miliar dari tersangka kredit macet Bank NTT


Kendati demikian tambah Yulianto, upaya pengembalian kerugian negara menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus korupsi bukan dalam jumlah tersangka.

"Tetapi pemulihan kerugian negara yang utama. Hingga saat ini kerugian negara sebesar Rp127 miliar sudah pulihkan baik dalam bentuk uang maupun aset milik para tersangka," tegasnya.