Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menemukan adanya unsur perbuatan atau penyalahgunaan kewenangan dalam kasus pengalihan aset tanah milik pemerintah Kota Kupang kepada pihak ketiga.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi, Abdul Hakim ketika dihubung di Kupang, Kamis, mengatakan unsur melawan hukum ini ditemukan merupakan hasil gelar perkara penanganan kasus pengalihan aset tanah milik pemerintah Kota Kupang yang berlangsung Rabu (5/8).

Baca juga: Mantan Wali Kota Kupang batal diperiksa Kejati NTT

Abdul Hakim mengungkapkan dalam gelar perkara yang dipimpin langsung Kejati NTT Yulianto dan dihadiri Wakajati serta Kajari Kota Kupang Maks Oder Sombu serta sejumlah penyidik ini menyimpulkan kasus pengalihan aset tanah milik pemerintah Kota Kupang seluas 19.464 M2 di Kelurahan Kelapa Lima tidak sesuai ketentuan sehingga status kasus yang sebelumnya pada tahap penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.

Penanganan hukum kasus yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean itu yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Kota Kupang diambil alih Kejaksaan Tinggi NTT untuk dilakukan penyidikan lebih mendalam.

Dikatakannya, peningkatan status kasus pengalihan aset tanah ke tahap penyidikan untuk memperdalam penyidikan terhadap kasus tindak pidana yang dilakukan guna menemukan tersangka.


  Sejumlah bangunan telah dibangun dalam lokasi tanah milik pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur yang diduga telah dialihkan kepada pihak ketiga. (Antara/ Benny Jahang)

"Kasus dugaan korupsi dalam pengalihan aset tanah ini secara resmi diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi NTT," tegas Abdul Hakim.

Baca juga: Kejaksaan NTT dalami pera AS dalam skandal korupsi Bank NTT

Kejaksaan Tinggi NTT sebelumnya telah memanggil mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengalihan aset tanah tersbut , namun Jonas Salean tidak penuhi panggilan penyidik dengan sedang dalam proses pemulihan setelah menjalani operasi pada bagian kepala.
 

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024